Menu ✖

Breaking News

Kriminal

Polisi Tangkap Pria Cabul, Lakukan Hal Mesum Pada Gadis Belia

badge-check

Polisi Tangkap Pria Cabul, Lakukan Hal Mesum Pada Gadis Belia Perbesar

InfoPresisi, Metro – Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan seorang pria berinisial S(45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan kronologis perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih usia belia.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.55 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat. Saat itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun, pada saat keduanya tengah berada di lokasi kejadian,” kata AKBP Hangga, Rabu, 8/4/2026.

Dari rekaman CCTV di sekitar TKP yang diterima InfoPresisi, nampak pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan bagian tubuhnya ke tubuh korban, saat keduanya sedang berbelanja. Hal itu dilakukan berulang kali, sehingga korban nampak menyadari hal bejat itu.

Karena merasa tidak nyaman dan terganggu dengan perbuatan pelaku, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, hingga pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat meminta rekaman CCTV dari pemilik warung sebagai bukti pendukung.

Setelah memperoleh rekaman video itu, pada Selasa, 7 April 2026, terduga pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang terjadi terhadap anak di bawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas, guna memberikan keadilan bagi korban,” tukasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dia diamankan atas dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)
[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro