Menu ✖

Breaking News

Kriminal

Tangkap Pelaku Oplos BBM, Polisi Sita Puluhan Jeriken Isi Pertalite Oplosan

badge-check

Tangkap Pelaku Oplos BBM, Polisi Sita Puluhan Jeriken Isi Pertalite Oplosan Perbesar

InfoPresisi, Metro – Satreskrim Polres Kota Metro menangkap dua pria, pelaku penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dirilis Humas Polres Kota Metro, diketahui dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H(49) dan A(42), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pelaku mengaku mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah (minyak cong), sebelum dijual ke warung-warung pengecer.

“Modus operandi pelaku yakni mencampur tiga jeriken pertalite dengan satu jeriken minyak mentah. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung, yang memiliki pom mini di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro,” kata Iptu Rizky, Sabtu, 11/4/2026.

Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung di tepi jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Kota Metro di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil jenis pick up, merk Suzuki Carry warna hitam, dengan nomor polisi BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM,” bebernya.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 22 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 jeriken kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta sejumlah peralatan pom mini,” tukasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro