Menu

Dark Mode
Tom Lembong dan Hasto Dapat Amnesti, Begini Reaksi Politisi PAN Endang Agustina Remehkan Peringatan Pemkab Lamteng, Pekerjaan My Republic Disegel Pengusaha Properti Caplok LP2B Kota Metro, Legislator Sentil OPD Sembarang Beri Izin Waw, Ternyata Dirut PLN Punya Hobi Plesiran ke Luar Negeri Dugaan Nepotisme di PLN dan Imbas Terhadap Pelayanan LPS dan UMS Komitmen Lindungi Nasabah dan Kawal Tata Kelola BPR

News

Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD(43), karena membuat laporan kehilangan palsu atas sepeda motornya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu, membuat laporan palsu di Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 4 April 2025.

Hal itu nekat dilakukan pelaku, karena ia bermaksud menggelapkan sepeda motor yang sudah terlambat 3 bulan pembayaran angsuran kredit.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MD mengaku sepeda motornya dirampas empat pria tak dikenal, saat dia sedang berada di Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis, 3 April 2025.

“Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku MD ini janggal, kemudian polisi melakukan pendalaman,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5/4/2025.

Alhasil, dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, polisi akhirnya berhasil membuat pelaku MD mengakui, jika sepeda motornya tersebut tidak hilang dirampas, melainkan ia sembunyikan di rumah temannya.

Hal itu dilakukannya, karena ia khawatir pihak leasing akan menyita sepeda motornya itu, lantaran keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pelaku MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik leasing. Sebab, dia sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelasnya.

Usai kebohongannya atas kehilangan sepeda motor itu terbongkar, pelaku MD langsung diamankan polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku MD, kita akan jerat dengan Pasal 266 KUHP Tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tukas Kapolsek.

Atas tindakannya itu, pelaku MD bakal dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 7 tahun masa tahanan.(*)[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Remehkan Peringatan Pemkab Lamteng, Pekerjaan My Republic Disegel

1 August 2025 - 14:06 WIB

LPS dan UMS Komitmen Lindungi Nasabah dan Kawal Tata Kelola BPR

27 July 2025 - 02:14 WIB

Geruduk KPK & Kejagung, Ratusan Massa Asal Lampung Tuntut Periksa SGC dan Dana CSR BI

25 June 2025 - 15:48 WIB

Festival Budaya Lampung “Sekampung Limo Migo” Berjalan Sukses

24 June 2025 - 12:45 WIB

Massa Aliansi LSM Asal Lampung Desak Kejagung dan KPK Periksa PT SGC

24 June 2025 - 10:37 WIB

Trending on Lampung