InfoPresisi, Metro – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyoroti area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kota setempat yang kian menyusut, disebabkan telah beralih fungsi menjadi tanah kaplingan, atau berubah jadi kompleks perumahan.
Ketua Komisi II sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Metro, Ancilla Hernani meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait mengevaluasi data LP2B dan tidak sembarangan memberi izin pendirian bangunan di atas lahan pertanian produktif.

“Soal LP2B itu pernah saya sampaikan di paripurna. Ada dalam naskah pandum Fraksi PDIP. Ya hari ini kita sama-sama tahu, banyak sawah yang sudah berubah jadi perumahan dan tanah kapling. Banyak developer yang kurang memperhatikan soal ini. Alih fungsi lahan terjadi di mana-mana,” cetus Ancilla, Selasa, 29/7/2025.
“Pemkot Metro harusnya bisa lebih memperhatikan sawah-sawah produktif, sesuai dengan standar LP2B. Perlu pengawasan yang lebih ketat dalam hal pemberian izin berkaitan dengan alih fungsi lahan, terutama untuk pengusaha properti,” timpalnya.
Diketahui, tujuan utama LP2B adalah untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara terus-menerus guna menjamin ketersediaan pangan pokok untuk kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.
Selain dasar hukum tersebut, terdapat sederet regulasi lainnya yang mengatur dan melindungi LP2B, seperti ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012.
Sementara itu di Kota Metro sendiri, LP2B diatur dalam Aturan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro, Nomor 21 Tahun 2016 Tentang LP2B.
Ancilla Hernani meminta, Pemkot Metro lebih jeli menyikapi maraknya alih fungsi LP2B, selektif dalam pemberian izin, dan memperketat pengawasan.
“Pengaplingan tanah sawah untuk permukiman harus selektif, jangan terlalu mudah untuk pemberian izin. Pemkot Metro harus lebih serius untuk mencanangkan program Urban Farming atau pertanian perkotaan, serta memberikan bantuan pembiayaan pembinaan secara berkesinambungan,” tegasnya.
“Tahun-tahun lalu juga kan Metro sering banjir. Ya bisa jadi juga salah satu sebabnya karena alih fungsi lahan pertanian. Ya gimana. Air mau meresap di mana? Mengalir ke mana? Kalau banyak sawah sudah berubah jadi perumahan,” tandasnya.(*)[Kiki Anggi]