Menu

Dark Mode
Tom Lembong dan Hasto Dapat Amnesti, Begini Reaksi Politisi PAN Endang Agustina Remehkan Peringatan Pemkab Lamteng, Pekerjaan My Republic Disegel Pengusaha Properti Caplok LP2B Kota Metro, Legislator Sentil OPD Sembarang Beri Izin Waw, Ternyata Dirut PLN Punya Hobi Plesiran ke Luar Negeri Dugaan Nepotisme di PLN dan Imbas Terhadap Pelayanan LPS dan UMS Komitmen Lindungi Nasabah dan Kawal Tata Kelola BPR

Lampung

Remehkan Peringatan Pemkab Lamteng, Pekerjaan My Republic Disegel

badge-check


					Remehkan Peringatan Pemkab Lamteng, Pekerjaan My Republic Disegel Perbesar

InfoPresisi, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Kecamatan Punggur menyegel pekerjaan tiang dan penarikan kabel milik My Republic. Tindakan itu dilakukan, karena pihak provider dianggap tidak mengindahkan peringatan untuk melengkapi dokumen perizinan.

Mewakili Camat Punggur Awet Agung, Kasi Kesra Chandra Erlangga menerangkan, pihaknya mendapat perintah dari Pemkab Lamteng untuk melakukan penyegelan pekerjaan infrastruktur provider My Republic.

“Seminggu yang lalu sudah kami peringatkan agar menyelesaikan izin dulu, baru lanjut bekerja. Tapi dari informasi yang kami dapat dan saat kami cek ke lokasi, pekerjaan bukan berhenti malah diselesaikan dengan cara kucing-kucingan. Ini terkesan meremehkan Pemkab Lamteng,” cetus Chandra, usai memasang spanduk penyegelan tiang My Republic di Dusun I, Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Jumat, 1/8/2025 siang.

Pihaknya berharap, apapun pekerjaan infrastruktur My Republic di Lamteng dapat dihentikan, hingga mengantongi dokumen perizinan dari pemkab setempat. Pun akan terus memantau ke depannya, apakah pekerjaan berhenti total atau tidak.

“Langkah ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamteng jika masih bandel terus bekerja. Apakah akan disurati, atau langsung menyita kabel dan tiang. Artinya kami siap menurunkan tim untuk membongkar pekerjaan,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Staf Pol PP Kecamatan Punggur, Taruna Candra Putra menambahkan, sesuai ketentuan Perda, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai izin, apalagi ini disinyalir belum kantongi izin sama sekali.

“Cara preventif sudah kami lakukan dengan teguran, tetapi tidak diindahkan, artinya pihak investor/pelaksana tidak mau mengurus dokumen perizinan. Jika penyegelan ini masih tidak digubris, tentu kami siap jika diperintahkan untuk melakukan pembongkaran,” kata dia.

Sementara Kepala Dusun I, Idris, mengaku pernah ditemui perwakilan pekerja lapangan menginformasikan akan melakukan pekerjaan. Mereka mengaku telah berkomunikasi dengan kepala kampung setempat, dan di Dusun I merupakan pekerjaan lanjutan setelah pekerjaan di dusun lainya selesai dikerjakan.

“Ada yang nemuin saya, bilang kalau ini kerjaan lanjutan, karena di dusun yang lain sudah selesai. Bilangnya juga sudah ngomong sama kepala kampung,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Lapangan Khoirul Mulki mengatakan, pihaknya berani nekat memulai pemasangan tiang dan penarikan kabel karena telah mengantongi izin.

Pihaknya pun mengirimkan file perizinan kepada Satpol PP yang turun ke lokasi, namun ironis, berkas perizinan yang ditunjukkan ternyata izin operasi yang dikeluarkan Pemkot Metro dan izin Bandar Lampung.

“Saya pengawas lapangan, soal perizininan, file itu yang dikirimin atasan,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Selasa (22/7/2025).

Sementara Camat Punggur Awet Agung menegaskan, agar para pekerja menghentikan semua aktivitas pekerjaan sebelum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Tengah. Pasalnya, file yang dikirimkan pengawas lapangan merupakan izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandarlampung bahkan izin milik provider lain yakni izin milik Iforte.

“Saya dikirimkan file perizinan mereka. Setelah saya baca, izin itu dikeluarkan Pemerintah Kota Metro dan Kota Bandar Lampung. Mereka kan kerja di Lampung Tengah, kok bisa bekerja pakai izin yang dikeluarkan Pemkot Metro dan Bandar Lampung,” ungkapnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Ia pun mengaku, pihak provider tidak pernah berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Pun hanya memberitahukan pihak kampung akan melakukan pembangunan infrastruktur.

“Keterangan kepala kampung kepada saya sudah ditemui pihak provider, tetapi hanya menyampaikan saja. Kepala kampung juga sudah menyampaikan agar mereka melengkapi perizinan dulu, jangan sampai bekerja dulu. Kok malah sudah terpasang seperti ini,” kata dia.

Kesempatan yang sama, Kasi Trantib Satpol PP Lamteng Zakuwan pun telah menegaskan kepada pihak provider yang ada di lokasi untuk menghentikan pekerjaan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita peralatan yang digunakan pihak provider.

“Sudah kami minta berhenti, kalau masih bandel kami tertibkan. Kami akan sita materialnya dan digiring ke kantor sampai mereka melengkapi perizinan,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Budaya Lampung “Sekampung Limo Migo” Berjalan Sukses

24 June 2025 - 12:45 WIB

Massa Aliansi LSM Asal Lampung Desak Kejagung dan KPK Periksa PT SGC

24 June 2025 - 10:37 WIB

Tawarkan Kemudahan Berbasis Jasa, DPD Aswin Lampung Inisiasi Koperasi WIN

11 April 2025 - 03:52 WIB

Lapor Pak Bambang! Masih Ada Jalan Tanah di Kota Metro, Warga : Kapan Bergerak?

9 April 2025 - 13:32 WIB

Halal Bihalal, Ribuan Masyarakat Antusias Hadir di Lamban Agung TMII Metro

7 April 2025 - 04:54 WIB

Trending on Kota Metro