Menu

Dark Mode
Benarkah Oknum PM Backing DC Ari Ubenz? Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi Advokat Tantang Aparat ; Bongkar Keterlibatan Oknum PM di Balik Sindikat DC Ari Ubenz Oknum Debt Collector Ditangkap, PETIR Dorong APH Bersih-Bersih Tanpa Nego Hukum Catatan Satu Tahun Kepemimpinan Bambang-Rafieq di Kota Metro

Kota Metro

Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi

badge-check


					Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman parkir suatu fotokopi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial ZN(19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan meninggalkan tas miliknya yang tergantung di sepeda motornya di TKP. Saat hendak pulang, dia mendapati tas itu telah raib.

Menyadari barang-barangnya hilang, ia kemudian, melaporkan hal tersebut ke polisi, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Adapun sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang, yakni satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, tas berisi dompet, uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM BSI yang secara materi diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar Rp2.900.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Polres Kota Metro langsung mencari dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA(43) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari tangan pelaku WA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga adalah milik korban, berupa satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, dan satu kotak smartphone dengan nomor IMEI yang sesuai,” kata AKBP Hangga, Kamis, 26/2/2026.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Benarkah Oknum PM Backing DC Ari Ubenz?

26 February 2026 - 13:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat

26 February 2026 - 07:57 WIB

Advokat Tantang Aparat ; Bongkar Keterlibatan Oknum PM di Balik Sindikat DC Ari Ubenz

25 February 2026 - 07:45 WIB

Oknum Debt Collector Ditangkap, PETIR Dorong APH Bersih-Bersih Tanpa Nego Hukum

22 February 2026 - 14:17 WIB

Minoritas Hindu di Kota Metro Harap Pemkot Akomodasi Keterbatasan Alat Kremasi

16 February 2026 - 14:24 WIB

Trending on Kota Metro