InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman parkir suatu fotokopi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisial ZN(19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan meninggalkan tas miliknya yang tergantung di sepeda motornya di TKP. Saat hendak pulang, dia mendapati tas itu telah raib.

Menyadari barang-barangnya hilang, ia kemudian, melaporkan hal tersebut ke polisi, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.
Adapun sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang, yakni satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, tas berisi dompet, uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM BSI yang secara materi diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar Rp2.900.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Polres Kota Metro langsung mencari dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA(43) yang diduga sebagai pelaku.
“Dari tangan pelaku WA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga adalah milik korban, berupa satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, dan satu kotak smartphone dengan nomor IMEI yang sesuai,” kata AKBP Hangga, Kamis, 26/2/2026.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.














