InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, dan meringkus pelaku.
Diketahui, penggelapan sepeda motor yang dialami oleh korban berinisial TS(49), yang merupakan seorang guru itu terjadi di kediamannya, di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08:30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026, diketahui sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku, dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan nomor telepon pelaku sulit dihubungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Kontan saja, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Polres Kota Metro menemukan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DS(43) di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat,” jelas AKBP Hangga, Kamis, 26/2/2026.
Adapun kendaraan yang digelapkan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha tahun 2015 warna merah dengan nomor polisi BE 3832 PW yang diperkirakan senilai Rp6.500.000.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen surat keterangan dari perusahaan pembiayaan dan STNK sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan tersebut,” bebernya.
“Selanjutnya, pelaku DS langsung dibawa ke Mapolres Kota Metro, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Saat ini, pelaku DS telah diamankan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia bakal dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)














