InfoPresisi, Metro – Awak media tidak memperoleh informasi detail, perihal urgensi rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Kota Metro 2026 antara DPRD dan Wali Kota Metro. Meski rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Metro pada Rabu, 1/4/2026 itu telah berlangsung hingga lebih dari lima jam.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini mengatakan, ia belum menerima data terkait pinjaman Rp20 miliar karena belum memperoleh rincian penggunaannya, dan akan menunggu kelengkapan data dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“Terkait pinjaman telah kita obrolkan bersama dengan Wali Kota terkait peraturan, dan DPRD juga belum memperoleh datanya. Kami akan menunggu hingga tiga hari ke depan,” kata Ria.
Perihal pernyataan “akan ada dua pertanyaan urgensial” yang disampaikan Ketua DPRD dalam pembukaan rapat sebelum awak media diminta keluar, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Undangan ini adalah silaturahmi, dan kita membahas bagaimana ke depannya kita obrolkan,” jawab Ria normatif.
Menjawab desakan awak media yang meminta hasil evaluasi dari hal yang dinilainya urgensial, Ria belum memberikan jawaban terperinci. Ia beralasan belum memiliki bahan.
“Kami belum bisa menjawabnya karena bahan belum kami pegang, dan kami menunggu bahan itu,” tutupnya.
Keterangan yang diberikan oleh Ketua DPRD kepada awak media dinilai tidak terperinci sesuai dengan yang dijanjikan oleh Wakil Ketua II saat meminta awak media untuk keluar dari ruang rapat.
“Nanti kami akan memberikan informasi lengkap mengenai rapat ini kepada teman-teman dan rekan wartawan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menjelaskan kepada awak media, rapat evaluasi tersebut terkait transparansi penggunaan anggaran.
“Tadi terkait transparansi penggunaan anggaran, dan secara tertulis sudah disampaikan oleh TAPD,” jelas Bambang.
Terpisah, Plt. Kadis Kominfo, Deddy Hasmara, menjelaskan dalam rapat tertutup Wali Kota dan TAPD mengenai pinjaman daerah ini dilakukan hanya dalam rangka pengelolaan kas.
“Sebagaimana permendagri 14/2025 tentang pedoman penyusunan apbd 2026 dan sesuai surat Mendagri Nomor 900.1.15/9949/keuda, yang hanya boleh digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat, berupa belanja gaji dan tunjangan serta belanja rutin,” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, pinjaman kemarin dipergunakan untuk pembayaran gaji THR ASN, THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, THR pimpinan dan anggota DPRD, serta pembayaran jasa PPPK paruh waktu.
“Kesimpulannya, pinjaman kemarin tidak ada yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur maupun pembayaran atas pekerjaan yang tunda bayar tahun lalu,” tutupnya.(*)[Rif]














