InfoPresisi, Metro – Kasus penggelapan mobil di Kota Metro yang didalangi oleh Debt Collector (DC) berinisial MA alias Ari Ubenz memasuki babak baru. Seorang advokat, Asep Prasinggih, membeberkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, diduga oknum anggota Polisi Militer (PM).
Asep yang juga merupakan kuasa hukum pihak korban, mengungkapkan perkembangan terbaru atas penanganan perkara Ari Ubenz yang hingga kini masih berjalan di ranah kepolisian.

“Kami terus mengawal proses hukum, karena sudah jelas, sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan oknum PM,” kata Asep Prasinggih kepada wartawan, Rabu, 25/2/2026.
“Oleh sebab itu, upaya hukum akan tetap kami pantau progresnya, agar pihak-pihak yang diduga terlibat dan berkaitan dengan penggelapan mobil klien saya ini dapat diungkap seluruhnya,” bebernya menambahkan.
Asep menyebut, ada tiga orang yang masing-masing diduga berperan dalam rangkaian kasus tersebut. Ketiganya berinisial FA, RA, dan IA.
“Masih ada tiga orang lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien saya, jika memang cukup buktinya, mereka tiga itu juga agar ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga masih satu rangkaian dengan kasus Ari Ubenz ini,” ujarnya.
Menurut Asep, salah satu hal yang menyita perhatian publik dari kasus Ari Ubenz ini adalah, adanya dugaan keterlibatan satu oknum anggota PM.
Terkait hal itu, meski belum ada keterangan resmi dari institusi terkait, Asep menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dugaan itu benar terbukti.
Sebab, lanjut Asep, fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada satu nama, jika memang ada indikasi keterlibatan pihak lainnya.
“Polri tidak perlu merasa takut menegakkan hukum. Jika memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditangkap,” tegas Asep.
“Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke institusinya, jika benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota Polisi Militer,” timpalnya.
Dia berharap, tidak ada upaya perlindungan institusional terhadap individu yang diduga terlibat. Pernyataan ini menambah tekanan moral terhadap aparat penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang dan profesional.
“Kami harap institusi tidak berupaya membacking oknum tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)













