Menu

Dark Mode
Aktivis Pemuda Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Perbaikan Infrastruktur Pasar 24 Benarkah Oknum PM Backing DC Ari Ubenz? Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi Advokat Tantang Aparat ; Bongkar Keterlibatan Oknum PM di Balik Sindikat DC Ari Ubenz Oknum Debt Collector Ditangkap, PETIR Dorong APH Bersih-Bersih Tanpa Nego Hukum

Kota Metro

Aktivis Pemuda Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Perbaikan Infrastruktur Pasar 24

badge-check


					Aktivis Pemuda Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Perbaikan Infrastruktur Pasar 24 Perbesar

InfoPresisi, Metro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melayangkan peringatan tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Hal itu merespons kondisi infrastruktur di kawasan Pasar Tradisional Modern 24 Tejoagung yang kian memburuk.

Sejumlah aktivis kepemudaan itu menilai, Pemkot Metro telah lalai dengan melakukan pembiaran terhadap rusaknya sejumlah fasilitas umum, serta akses vital di kawasan tersebut. Padahal, Pasar Tejoagung merupakan salah satu nadi kehidupan bagi masyarakat.

Kuasa hukum, Milky Yulian menegaskan, pihaknya memberi tenggat 60 hari kepada Pemkot Metro untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak somasi dikirim pada Selasa, 3/3/2026.

“Ini langkah awal. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, kami akan tempuh gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit,” kata Milky.

Salah satu pentolan aktivis jebolan Fakultas Syariah UIN Jusila itu menyebut, kliennya merupakan warga negara Indonesia sekaligus warga Kota Metro yang selama ini menggunakan fasilitas umum, termasuk akses jalan di area pasar tersebut.

Menurut dia, kondisi jalan yang kian hari semakin rusak itu telah banyak merugikan masyarakat luas, serta mencederai hak-hak warga atas kepastian hukum.

“Klien kami berhak atas kepastian hukum tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut jelas merugikan warga,” tegasnya.

Milky juga merujuk Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum, Nur Iswanto, meminta Pemkot Metro segera mengambil langkah konkret, dengan melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.

“Pemeliharaan jalan umum adalah kewajiban pemerintah daerah. Infrastruktur yang tidak memadai bisa menghambat aktivitas dan geliat pertumbuhan ekonomi,” tambah Nur Iswanto.

“Somasi ini menjadi peringatan resmi sebelum gugatan diajukan, apabila dalam tenggat 60 hari tidak terdapat respons maupun realisasi perbaikan dari pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Benarkah Oknum PM Backing DC Ari Ubenz?

26 February 2026 - 13:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat

26 February 2026 - 07:57 WIB

Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi

26 February 2026 - 05:26 WIB

Advokat Tantang Aparat ; Bongkar Keterlibatan Oknum PM di Balik Sindikat DC Ari Ubenz

25 February 2026 - 07:45 WIB

Oknum Debt Collector Ditangkap, PETIR Dorong APH Bersih-Bersih Tanpa Nego Hukum

22 February 2026 - 14:17 WIB

Trending on Kota Metro