InfoPresisi, Metro – Usai ditangkapnya Ari Ubenz, bos Debt Collector (DC) sebagai pelaku penggelapan kendaraan debitur, kasusnya kini meluas dan cukup menyita perhatian publik, khususnya warga Kota Metro.
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa ada oknum anggota Polisi Militer (PM) yang diduga kuat ikut campur, menjadi back up pelaku berinisial MA alias Ari Ubenz. Isu tersebut tersiar ke media massa, bersumber dari pengacara korban, Asep Prasinggih.

Sontak, perihal itu memantik respons tegas dari aparat kepolisian. Jajaran Polres Kota Metro akhirnya angkat suara, menanggapi statement pihak Asep Prasinggih.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo menyatakan, hingga saat ini penyidik masih fokus pada pembuktian perkara terhadap tersangka lainnya. Penyidikan dipastikan berjalan sesuai tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi perkara.
“Apabila memang ada dugaan yang melibatkan oknum dari institusi tertentu seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum korban, silakan pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan itu kepada institusi yang disebutkan, karena itu bukan kapasitas dan wewenang kami,” tegas Iptu Rizky, Kamis, 26/2/2026.
Iptu Rizky menekankan, jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka sudah tentu polisi akan menindaklanjuti. Tentunya, apabila hal itu disertai bukti dan mekanisme pelaporan yang jelas. “Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut dia, dalam sistem hukum, setiap institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Jika benar ada dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu, maka pelaporan harus dilakukan secara resmi agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap fokus pada pembuktian perkara yang sedang berjalan. Penyidikan harus objektif dan berbasis alat bukti,” paparnya.
Perwira Alumni Akpol 2018 itu juga memastikan bahwa kepolisian tidak akan menutup diri terhadap informasi tambahan, sepanjang disampaikan secara formal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Respons kepolisian ini dinilai sebagai pesan tegas agar setiap dugaan disampaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan sekadar pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Dalam perkara sensitif yang menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparatur, kehati-hatian dinilai menjadi kunci. Sebab, tudingan tanpa bukti bisa berdampak pada reputasi institusi sekaligus proses hukum yang sedang berjalan. IPTU Rizky menegaskan bahwa Polres Metro berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Intinya, kalau ada dugaan, laporkan secara resmi. Kami terbuka terhadap proses hukum yang objektif,” tandasnya.(*)














