InfoPresisi, Medan – Sidang Lanjutan Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan kembali digelar, Rabu, 17/9/2025.
Diketahui, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Agenda sidang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim lainnya, serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., membahas kelengkapan, baik pihak tergugat pun pihak penggugat.
“Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, Majelis Hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan,” kata Hakim Ketua, Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H.
“Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari” timpalnya.
Selanjutnya, sidang gugatan perkara HKI yang diajukan oleh Teuku Yudhistira (pihak penggugat) selaku pemegang Hak Cipta, terhadap nama dan logo IWO yang dipatenkan sebagai merek oleh Perkumpulan Wartawan Online (pihak tergugat), dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, kembali dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2025 mendatang.(*)
[Naskah : Rilis Resmi PP IWO Nomor: 0190.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025]