Menu ✖

Breaking News

Kota Metro

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Pesawaran

badge-check

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Pesawaran Perbesar

InfoPresisi, Metro – Aparat kepolisian menangkap dua pemuda pemilik sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan dalam Patroli Preventif Strike yang digelar di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Jumat, 25 April 2025 malam.

Saat itu, Tim Patroli Preventif Strike Sat Samapta Polres Kota Metro tiba di lokasi. Petugas mencurigai dua pemuda tak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih, tanpa nomor polisi, sekitar pukul 22:20 WIB.

Setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan, kendaraan, serta barang bawaan keduanya dan menemukan satu klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, berada di dekat kaki salah satu pelaku.

“Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi, salah satu pelaku berinisial BSAW(24), mengakui bahwa barang tersebut miliknya, bersama dengan temannya berinisial AW(28),” kata Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, Rabu, 30/4/2025.

Kemudian, polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih tanpa pelat nomor ke Mapolres Kota Metro, lalu menyerahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada polisi, dua pemuda penyalahguna narkoba itu mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Pesawaran,” terangnya.

“Langkah cepat dan tegas ini merupakan bagian dari upaya preventif Sat Samapta Polres Metro, dalam menciptakan keamanan serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro,” tukasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat di Bumi Sai Wawai untuk kooperatif, dalam upaya penegakan hukum, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Metro.

Saat ini, dua pelaku pemilik sabu-sabu itu sudah diamankan. Akibat perbuatannya, mereka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro