Menu ✖

Breaking News

Kota Metro

Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi

badge-check

Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman parkir suatu fotokopi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial ZN(19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan meninggalkan tas miliknya yang tergantung di sepeda motornya di TKP. Saat hendak pulang, dia mendapati tas itu telah raib.

Menyadari barang-barangnya hilang, ia kemudian, melaporkan hal tersebut ke polisi, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Adapun sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang, yakni satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, tas berisi dompet, uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM BSI yang secara materi diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar Rp2.900.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Polres Kota Metro langsung mencari dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA(43) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari tangan pelaku WA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga adalah milik korban, berupa satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, dan satu kotak smartphone dengan nomor IMEI yang sesuai,” kata AKBP Hangga, Kamis, 26/2/2026.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro