InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil menangkap pelaku pencuri telepon genggam yang terjadi di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria berinisial AYR(26), warga Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.

“Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah dia diduga mengambil ponsel milik seorang perempuan berinisial FKK(23). Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk keperluan menarik uang di mesin ATM, sekaligus membeli makana,” kata Iptu Rizky, Senin, 22/6/2026.

Sebelum pergi, imbuh Iptu Rizky, korban meletakkan ponsel miliknya di atas tempat tidur di dalam kamar. Namun saat kembali ke rumahnya sekitar pukul 16.40 WIB, korban belum menyadari bahwa telepon genggam miliknya yang senilai sekitar Rp15 juta itu, sudah tidak berada di tempat ia meletakkannya semula.
Korban baru mengetahui ponselnya hilang pada malam hari, sekitar pukul 21.20 WIB ketika hendak menggunakannya.
“Setelah dilakukan pencarian di sejumlah sudut rumah namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian memastikan bahwa barang tersebut telah raib,” katanya.
Merasa menjadi korban pencurian, Fitri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tekab 308 dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengarah pada dugaan pelaku berinisial AYR yang kemudian masuk dalam target pencarian. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan serta keterlibatan yang bersangkutan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.44 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa AYR berada di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
Tekab 308 Polres Kota Metro kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, AYR dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AYR dijerat dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)
[Kiki Anggi]














