Menu

Dark Mode
Polisi Tangkap Pencuri HP Senilai Rp15 Juta Dukung Kesetaraan Gender, Ketua DPRD Metro Sebut Pemberdayaan Perempuan Investasi Jangka Panjang Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT ke-89 Kota Metro Misteri ; Ada Kekuatan Besar Menggoyang Singgasana Prabowo-Gibran? Sambut Visitasi Tim Kemenkes, Dir Eko : RSUD Ahmad Yani Layak Ampu Layanan KIA Tingkat Nasional Curi Gelang Emas Majikan, Pemuda Asal Tanggamus Diamankan Polsek Metro Selatan

Kota Metro

Polisi Tangkap Pencuri HP Senilai Rp15 Juta

badge-check


					Polisi Tangkap Pencuri HP Senilai Rp15 Juta Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil menangkap pelaku pencuri telepon genggam yang terjadi di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria berinisial AYR(26), warga Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.

“Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah dia diduga mengambil ponsel milik seorang perempuan berinisial FKK(23). Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk keperluan menarik uang di mesin ATM, sekaligus membeli makana,” kata Iptu Rizky, Senin, 22/6/2026.

Sebelum pergi, imbuh Iptu Rizky, korban meletakkan ponsel miliknya di atas tempat tidur di dalam kamar. Namun saat kembali ke rumahnya sekitar pukul 16.40 WIB, korban belum menyadari bahwa telepon genggam miliknya yang senilai sekitar Rp15 juta itu, sudah tidak berada di tempat ia meletakkannya semula.

Korban baru mengetahui ponselnya hilang pada malam hari, sekitar pukul 21.20 WIB ketika hendak menggunakannya.

“Setelah dilakukan pencarian di sejumlah sudut rumah namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian memastikan bahwa barang tersebut telah raib,” katanya.

Merasa menjadi korban pencurian, Fitri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tekab 308 dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengarah pada dugaan pelaku berinisial AYR yang kemudian masuk dalam target pencarian. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan serta keterlibatan yang bersangkutan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.44 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa AYR berada di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.

Tekab 308 Polres Kota Metro kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, AYR dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, AYR dijerat dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)

[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dukung Kesetaraan Gender, Ketua DPRD Metro Sebut Pemberdayaan Perempuan Investasi Jangka Panjang

22 June 2026 - 11:53 WIB

Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT ke-89 Kota Metro

21 June 2026 - 12:26 WIB

Sambut Visitasi Tim Kemenkes, Dir Eko : RSUD Ahmad Yani Layak Ampu Layanan KIA Tingkat Nasional

17 June 2026 - 10:04 WIB

Curi Gelang Emas Majikan, Pemuda Asal Tanggamus Diamankan Polsek Metro Selatan

17 June 2026 - 09:07 WIB

Peduli Sesama, Dema UIN Jusila Donasikan Pakaian Layak Pakai ke Rumah Asuh Bina Ruhama

14 June 2026 - 12:55 WIB

Trending on Kota Metro