InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda yang melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, korban dalam perkara ini berinisial AK(24), pemuda dari Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

“Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 31 Mei 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Rizky, Kamis, 25/6/2016.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan seorang pemuda berinisial RAS(18). Dia bersama pelaku lainnya melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil jenis Wuling warna silver metalik milik korban.
Pelaku memecahkan kaca bagian kanan tengah mobil menggunakan sebuah gitar kecil, sedangkan pelaku lainnya memecahkan kaca bagian kiri tengah menggunakan botol beling.
“Akibat aksi tersebut, kaca mobil korban mengalami kerusakan dan pecah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro,” bebernya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tim Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Stadion Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kota Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gitar kecil, satu botol beling kosong merek Sempurna, serta serpihan kaca mobil.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pengerusakan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)[rls]














