InfoPresisi, Metro – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil menangkap seorang pria inisial MA, pelaku yang diduga kerap mencuri ayam milik warga di kawasan Metro Pusat.
Kapolsek Metro Pusat, AKP Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian ayam jenis bangkok.

“Jadi, pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar jam 3 pagi, korban curiga ayamnya dicuri, lantaran hewan ternaknya itu mendadak hilang dalam jumlah banyak dari dalam kandang,” kata AKP Wahyu, Kamis, 13/8/2026.
“Korban bangun tidur, dia langsung menengok kandang ayamnya di belakang rumah yang terletak di Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Dia melihat kandang ayamnya telah terbuka, dan setelah diperiksa, ayam bangkok miliknya yang berjumlah 4 ekor telah hilang,” timpalnya.
Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian berupa 4 ayam jantan jenis bangkok yang ditaksir dalam nilai materi, jumlah kerugiannya senilai Rp.4 juta.
Setelah mengalami pencurian, korban melaporkan hal itu ke polisi, dan merespons laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Pusat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP.
Berdasarkan petunjuk serta informasi yang didapat petugas di lapangan, akhirnya aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga berhasil menangkapnya.
“Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Tim URC Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Hadimulyo Timur. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA,” tukasnya.
Selanjutnya, pelaku MA langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek Metro Pusat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA bakal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun.(*)[RLS]














