InfoPresisi, Bandar Lampung – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi angkat bicara, menanggapi isu yang beredar mengenai adanya pejabat yang rangkap jabatan di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di kota setempat.
Mulyadi menjelaskan, penunjukan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dilakukan, ketika kepala sekolah definitif di suatu sekolah telah pensiun dan belum ditunjuk penggantinya.

“Siapa saja yang boleh menjadi PLT? Bisa pejabat dinas, kepala sekolah definitif, guru senior di sekolah tersebut, atau pengawas pembina,” jelas Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu, 10/12/2025.
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memastikan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah agar dapat tetap berjalan.
“Jadi, kepala sekolah definitif yang sekaligus menjadi PLT itu sifatnya hanya sementara dan diperbolehkan,” tandasnya(*)
[Ari]














