Menu

Dark Mode
Benarkah Oknum PM Backing DC Ari Ubenz? Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Gasak Barang Tertinggal di Parkiran Fotokopi, Pria 43 Tahun Dicokok Polisi Advokat Tantang Aparat ; Bongkar Keterlibatan Oknum PM di Balik Sindikat DC Ari Ubenz Oknum Debt Collector Ditangkap, PETIR Dorong APH Bersih-Bersih Tanpa Nego Hukum Catatan Satu Tahun Kepemimpinan Bambang-Rafieq di Kota Metro

News

Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD(43), karena membuat laporan kehilangan palsu atas sepeda motornya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu, membuat laporan palsu di Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 4 April 2025.

Hal itu nekat dilakukan pelaku, karena ia bermaksud menggelapkan sepeda motor yang sudah terlambat 3 bulan pembayaran angsuran kredit.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MD mengaku sepeda motornya dirampas empat pria tak dikenal, saat dia sedang berada di Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis, 3 April 2025.

“Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku MD ini janggal, kemudian polisi melakukan pendalaman,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5/4/2025.

Alhasil, dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, polisi akhirnya berhasil membuat pelaku MD mengakui, jika sepeda motornya tersebut tidak hilang dirampas, melainkan ia sembunyikan di rumah temannya.

Hal itu dilakukannya, karena ia khawatir pihak leasing akan menyita sepeda motornya itu, lantaran keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pelaku MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik leasing. Sebab, dia sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelasnya.

Usai kebohongannya atas kehilangan sepeda motor itu terbongkar, pelaku MD langsung diamankan polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku MD, kita akan jerat dengan Pasal 266 KUHP Tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tukas Kapolsek.

Atas tindakannya itu, pelaku MD bakal dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 7 tahun masa tahanan.(*)[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Minoritas Hindu di Kota Metro Harap Pemkot Akomodasi Keterbatasan Alat Kremasi

16 February 2026 - 14:24 WIB

Puluhan Rumah di Bambu Kuning Kota Metro Direndam Banjir, Warga : Apa Kerja Pemkot!?

14 February 2026 - 12:01 WIB

FUAD UIN Jusila Gagas Prodi Baru Bidang Kesehatan

29 January 2026 - 11:39 WIB

Perkuat Kerja Sama, Pemprov Lampung dan Jateng Teken Sejumlah Kesepakatan Strategis

7 January 2026 - 03:54 WIB

Natal Oikoumene Lampung 2025, Momentum Perekat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

7 January 2026 - 03:47 WIB

Trending on Lampung