Menu

Dark Mode
Sebanyak 1.127 Maba UIN Jusila Dikukuhkan, Prof Ida Umami: Saatnya Berdampak! Sinergi Pencegahan Korupsi, Polres Metro Kunjungi Panitia Sosialisasi Antikorupsi Perjalanan Petarung Byon Combat “Andi Cobra” — dari Sekop Semen ke Sabuk Juara Tekan Volume Buangan, Warga Imopuro 6 Diajak Pilah Sampah sejak dari Hulu Bakti Sosial di Rumah Asuh Bina Ruhama, HMPS IPS UIN Jusila Rajut Empati Sesama PSDM Tugusari Turun Gunung, Berebut Piala Sepak Bola HUT ke-81 RI di Sumberjaya Lambar

News

Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD(43), karena membuat laporan kehilangan palsu atas sepeda motornya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu, membuat laporan palsu di Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 4 April 2025.

Hal itu nekat dilakukan pelaku, karena ia bermaksud menggelapkan sepeda motor yang sudah terlambat 3 bulan pembayaran angsuran kredit.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MD mengaku sepeda motornya dirampas empat pria tak dikenal, saat dia sedang berada di Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis, 3 April 2025.

“Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku MD ini janggal, kemudian polisi melakukan pendalaman,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5/4/2025.

Alhasil, dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, polisi akhirnya berhasil membuat pelaku MD mengakui, jika sepeda motornya tersebut tidak hilang dirampas, melainkan ia sembunyikan di rumah temannya.

Hal itu dilakukannya, karena ia khawatir pihak leasing akan menyita sepeda motornya itu, lantaran keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pelaku MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik leasing. Sebab, dia sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelasnya.

Usai kebohongannya atas kehilangan sepeda motor itu terbongkar, pelaku MD langsung diamankan polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku MD, kita akan jerat dengan Pasal 266 KUHP Tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tukas Kapolsek.

Atas tindakannya itu, pelaku MD bakal dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 7 tahun masa tahanan.(*)[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PSDM Tugusari Turun Gunung, Berebut Piala Sepak Bola HUT ke-81 RI di Sumberjaya Lambar

26 August 2026 - 07:08 WIB

HUT ke-81 RI, Pemuda Sumberjaya Lampung Barat Inisiasi Turnamen Sepak Bola

22 August 2026 - 12:39 WIB

MA Yapsi Sumberjaya Kirim 3 Siswa Ikut Regu Paskibraka di Tingkat Kecamatan

18 August 2026 - 02:28 WIB

Muhyi dan Jasmine, Pelajar Asal Kota Metro Isi Posisi Penting Paskibraka Provinsi Lampung

17 August 2026 - 12:06 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, MA Yapsi Sumberjaya Kirim Siswa Ikuti Lomba Voli

14 August 2026 - 08:16 WIB

Trending on Lampung