Menu

Dark Mode
Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi 202 Butir di Bakauheni ; Oknum Aparat Jadi Pelaku Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Metro: Polri Presisi dan Humanis Sambut Harganas 2026, Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini: “Ayah Wajib Hadir” Peringati Bulan Bung Karno, Ketua Komisi II DPRD Metro Inisiasi Kegiatan Edukatif Bersama Komunitas Pendongeng Turnamen Tenis Kapolres Metro Cup Dibuka, Ria Hartini : Perkuat Sinergi dan Kejar Prestasi Dosen FEB UM Metro Edukasi Wirausaha Muda Lampung Timur Agar Siap Bersaing di Era Digital

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi 202 Butir di Bakauheni ; Oknum Aparat Jadi Pelaku

badge-check


					Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi 202 Butir di Bakauheni ; Oknum Aparat Jadi Pelaku Perbesar

InfoPresisi, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan pil ekstasi 202 butir di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal ini menyiratkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun InfoPresisi, diketahui dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, diketahui pelaku HB merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan pelaku DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu, 4/7/2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.

“Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tukasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi Singkat

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif.(*)[rls]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dosen FEB UM Metro Edukasi Wirausaha Muda Lampung Timur Agar Siap Bersaing di Era Digital

26 June 2026 - 03:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Mobil di Depan Kantor Pos Kota Metro

25 June 2026 - 14:53 WIB

Polisi Tangkap Pencuri HP Senilai Rp15 Juta

22 June 2026 - 11:57 WIB

Curi Gelang Emas Majikan, Pemuda Asal Tanggamus Diamankan Polsek Metro Selatan

17 June 2026 - 09:07 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru, Ketua DPRD Kota Metro Salurkan Bantuan Finansial ke Puluhan Pelajar

11 June 2026 - 15:10 WIB

Trending on Kota Metro