InfoPresisi, Metro – Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila alias sintetis atau sinte. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Kamis, 18 September 2025 siang.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menerangkan, saat petugas menangkap pelaku yang merupakan seorang pria berinisial FP(27) itu, polisi menemukan sinte dengan berat total belasan gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik besar warna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 paket tembakau gorilla dengan berat kotor 10,9 gram, serta 4 paket tembakau gorilla lainnya, dengan berat kotor 3,2 gram,” kata AKBP Hangga, Senin, 22/9/2025.
Selain itu, lanjut AKBP Hangga, petugas juga turut menemukan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan lakban warna coklat, satu gulungan lakban warna merah-putih, satu mangkuk warna ungu, dan seperangkat alat hisap sabu alias bong.
“Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga memiliki peran dalam pengemasan dan peredaran narkotika,” bebernya.
“Seluruh barang bukti itu beserta pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kota Metro, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kapolres Kota Metro menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polres Metro berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Tentu kami berharap sinergi ini terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tukasnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.(*)














