InfoPresisi, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat, 21/11/2025.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi II, Roma Doni Yunanto selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kota Metro mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS adalah suatu langkah penting dalam penyusunan APBD. Hal itu bertujuan menyelaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan prioritas nasional.
”KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun,” kata Doni.
“Sedangkan PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target dari KUA dan disusun melalui tahapan, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” imbuhnya menjelaskan.
DPRD Kota Metro dan Pemkot setempat telah menyepakati arah kebijakan umum dan plafon anggaran sementara tahun 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp915 milliar. Dari jumlah tersebut, pendapatan asli daerah sebesar Rp 357 milliar dan belanja transfer Rp 557 milliar sebagai berikut ;
Pertama, Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068,- dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (yang terdiri dari komponen Pajak Daerah. Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah) sebesar serta Rp357.711.084.660,-.
Pendapatan Transfer (yang terdiri dari komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah) sebesar Rp557.934.361.408.
Kedua, Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Daerah Metro Anggaran Tahun 2026 sebesar Rp920.645.446.068,-.
Dari keterangan diatas, dapat digambarkan bahwa Struktur APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp5.000.000.000.
Ketiga, Pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.000.000.000,-dengan rincian sebagai berikut :
Selain itu, Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp7.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.000.000.000.
Roma Doni menambahkan, Sehingga dapat disimpulkan bahwa besarnya defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor Pembiayaan.
“Dengan adanya pembahasan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut. Maka ringkasan APBD tahun anggaran 2026 adalah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan Badan Anggaran ini,” jelasnya.
“Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi- komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran dan Ketua ketua Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal,” tuturnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Metro Hi Bambang Iman Santoso dan Ketua DPRD Metro, Ria Hartini.(*)

[Kiki Anggi]














