InfoPresisi, Metro – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Ega Telaga Raditya, S.H mensosialisasikan tentang peranan BPSK, kepada pelaku usaha di Kota Metro, Minggu, 30/11/2025.
Sosialisasi kali ini, menyasar manajer toko velg mobil, Shooting Auto HSR Wheel. Advokat Ega mensosialisasikan tentang sengketa yang kerap terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen, serta peran BPSK sebagai penengah.


Wakil Ketua BPSK Dinas Disperindag Provinsi Lampung, Ega Telaga Raditya, S.H
“Jadi, di luar pengadilan, kami memberikan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, dan juga memberikan konsultasi serta pengawasan perlindungan konsumen. Maka, pelaku usaha juga harus mengetahui peran BPSK,” kata Ega.
Manajer HSR Wheel area Jawa Tengah dan Sumatera, Antoni, terlihat menerima materi sosialisasi dengan seksama. Sebagai pelaku usaha, ia mengapresiasi langkah BPSK Disperindag Lampung menyosialisasikan peran dan fungsi BPSK di tengah pelaku usaha dan konsumen.
Menurut Advokat Ega, Keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha, memungkinkan untuk melaksanakan tugas mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen, menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar.
“Pada intinya, BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten dan kota yang fungsinya untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan,” paparnya.
“Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain yang diajukan oleh konsumen,” tukasnya.
Advokat Ega berharap, baik pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen, dapat memahami peranan dan fungsi BPSK dalam menyelesaikan masalah hukum bagi konsumen.(*)
[Kiki Anggi]














