InfoPresisi, Metro – Unit Reskrim Polsek Metro Selatan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus, yang merupakan pelaku pencurian gelang emas milik isteri dari majikan di tempatnya bekerja.
Kapolsek Metro Selatan, AKP AE Siregar mengungkapkan, pelaku adalah seorang pemuda berusia 25 tahun inisial P, warga Desa Sidomorobangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro yang kehilangan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya. Korban menduga perhiasan itu dicuri oleh salah satu pekerjanya,” kata AKP AE Siregar, Rabu, 17/6/2026.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di kediamannya yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP AE Siregar, pelaku mengakui bekerja kepada korban, dan mencuri perhiasan berupa gelang milik korban, yang tak lain adalah majikannya sendiri.
“Pelaku adalah pekerja yang biasa membantu kegiatan bongkar muat dan sortir barang rongsok. Selama kurang lebih empat bulan bekerja di tempat korban, P diduga mengambil gelang emas milik istri korban yang kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet warna biru tempat penyimpanan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 3197 IB.
“Kemudian, uang tunai sisa hasil penjualan gelang emas sebesar Rp3.350.000, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu potong baju lengan pendek warna hitam,” tukasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)
[Kiki Anggi]














