Menu

Dark Mode
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Anak 13 Tahun Hari Jadi ke-89 Kota Metro, Ketua DPRD Ria Hartini : Ayo Bersinergi Dukung Pembangunan Jelang Munas XVIII HIPMI, Calon Ketum Inisiasi Program Sedekah di 99 Masjid se-Lampung Buron 5 Bulan, 1 Pelaku Pengeroyok Pedagang di Kota Metro Ditangkap Polisi Hadiri CFD Peringatan ke-30 HLUN, Ketua DPRD Kota Metro : Ayo Dukung Kegiatan Ini Menjaga Bumi, Masa Depan dan Membangun Peradaban Hijau

Kota Metro

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Anak 13 Tahun

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Anak 13 Tahun Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang anak yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, kota setempat, pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, korban pembacokan merupakan seorang anak berusia 13 yang mengalami luka serius akibat tindak kekerasan pelaku.

“Pelaku adalah seorang pemuda berinisial RA(18), warga Metro Selata. Sementara ini dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri akibat satu kali sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku,” kata Iptu Rizky, Rabu, 10/6/2026.

“Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani tindakan operasi di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro,” imbuhnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kota Metro melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.04 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RA di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” bebernya.

Dari tangan pelaku RA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah-silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.(*)
[Kiki Anggi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hari Jadi ke-89 Kota Metro, Ketua DPRD Ria Hartini : Ayo Bersinergi Dukung Pembangunan

9 June 2026 - 14:37 WIB

Buron 5 Bulan, 1 Pelaku Pengeroyok Pedagang di Kota Metro Ditangkap Polisi

8 June 2026 - 10:23 WIB

Hadiri CFD Peringatan ke-30 HLUN, Ketua DPRD Kota Metro : Ayo Dukung Kegiatan Ini

7 June 2026 - 11:22 WIB

Dukung Program Pembangunan, Ketua DPRD Kota Metro Tegaskan Kawal Pelaksanaan Proyek KPBU

3 June 2026 - 10:31 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Bingkai Kebhinekaan

1 June 2026 - 07:40 WIB

Trending on Kota Metro