InfoPresisi, Metro – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Utara menangkap pria berusia 41 tahun, pelaku penganiayaan asal Bandar Lampung.
Kapolsek Metro Utara, AKP Teguh Puji Ruswanto menjelaskan, pelaku berinisial S(41), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung diamankan petugas, karena menganiaya rekan kerjanya dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu, hingga korban mengalami luka serius.

“Penganiayaan itu terjadi di halaman parkir sebuah perusahaan yang terletak di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.20 WIB,” kata AKP Teguh, Rabu, 15/7/2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu kasau, sepanjang kurang lebih 143 sentimeter ke arah kepala korban.
“Korban berinisial MS(26), warga Metro Utara. Dia mengalami luka robek disertai pendarahan di bagian kepala, setelah diduga dipukul oleh pelaku. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” imbuhnya.
Setelah kejadian nahas itu, korban MS melaporkannya ke Polsek Metro Utara. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal informasi dari karyawan di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendatangi area pabrik tempat peristiwa berlangsung, dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa, 14 Juli 2026.
“Saat dilakukan pengecekan, pelaku berinisial S masih berada di lingkungan pabrik. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)
[Kiki Anggi]














