Menu

Dark Mode
Hantam Kepala Rekan Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Fraksi PDI Perjuangan Sorot Banjir Way Perak, Desak Pemkot Metro Evaluasi Dinas PUTR Ketua DPRD Kota Metro Apresiasi Kebersamaan Komunitas Bersaudara Selamanya Kampus di Persimpangan Nilai: Ketika Keheningan Menjadi Cermin Tanggung Jawab Akademik UIN Jusila Kota Metro Tingkatkan Kontribusi PTKIN Terhadap Sistem Hukum Indonesia Ketua DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cairkan Insentif Guru Ngaji, Marbot dan Kaum

Kota Metro

Hantam Kepala Rekan Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi

badge-check


					Hantam Kepala Rekan Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Metro – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Utara menangkap pria berusia 41 tahun, pelaku penganiayaan asal Bandar Lampung.

Kapolsek Metro Utara, AKP Teguh Puji Ruswanto menjelaskan, pelaku berinisial S(41), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung diamankan petugas, karena menganiaya rekan kerjanya dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu, hingga korban mengalami luka serius.

“Penganiayaan itu terjadi di halaman parkir sebuah perusahaan yang terletak di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.20 WIB,” kata AKP Teguh, Rabu, 15/7/2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu kasau, sepanjang kurang lebih 143 sentimeter ke arah kepala korban.

“Korban berinisial MS(26), warga Metro Utara. Dia mengalami luka robek disertai pendarahan di bagian kepala, setelah diduga dipukul oleh pelaku. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” imbuhnya.

Setelah kejadian nahas itu, korban MS melaporkannya ke Polsek Metro Utara. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berbekal informasi dari karyawan di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendatangi area pabrik tempat peristiwa berlangsung, dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Saat dilakukan pengecekan, pelaku berinisial S masih berada di lingkungan pabrik. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)
[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Fraksi PDI Perjuangan Sorot Banjir Way Perak, Desak Pemkot Metro Evaluasi Dinas PUTR

13 July 2026 - 14:01 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Apresiasi Kebersamaan Komunitas Bersaudara Selamanya

12 July 2026 - 06:24 WIB

UIN Jusila Kota Metro Tingkatkan Kontribusi PTKIN Terhadap Sistem Hukum Indonesia

10 July 2026 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cairkan Insentif Guru Ngaji, Marbot dan Kaum

8 July 2026 - 08:41 WIB

Pelajar SMA Asal Kota Metro Boyong Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Internasional

5 July 2026 - 08:08 WIB

Trending on Kota Metro