Menu ✖

Dark Mode
Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution Nyala Asa di Balik Kabut Mika: Simfoni Kehidupan Revo Dinata dan Jemari Penakluk Kegelapan Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani Ancilla Hernani Sebut Energi Positif FKPPI Lampung Jadi Kekuatan Jaga Kedaulatan

News

LPS dan UMS Komitmen Lindungi Nasabah dan Kawal Tata Kelola BPR

badge-check


					LPS dan UMS Komitmen Lindungi Nasabah dan Kawal Tata Kelola BPR Perbesar

InfoPresisi, Solo – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berupaya memperluas pemahaman publik terhadap peranan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Kali ini, fokusnya bukan sekadar pada edukasi semata, tetapi merajut sinergi pemikiran antara regulator, akademisi, dan warga Muhammadiyah se-Soloraya.

Kepala Edukasi Publik LPS, Muhammad Arifin, dengan gamblang menjabarkan bagaimana mekanisme penjaminan, prosedur verifikasi bank, serta tahapan pembayaran dana nasabah dalam kasus likuidasi bank bermasalah.

“Di Solo, kami mencermati beberapa kasus yang erat kaitannya dengan pemahaman fungsi LPS. Karena itu, forum ini menjadi ruang penting untuk menjelaskan secara jernih: bagaimana LPS bekerja, kapan kami masuk, dan dalam kondisi apa kami melaksanakan mandat penjaminan,” terang Arifin, Kamis, 24/07/2025.

Sosialisasi ini juga memperhatikan aspek keuangan syariah—sebuah langkah yang dianggap krusial mengingat sebagian besar masyarakat Muhammadiyah cenderung berhimpun dalam ekosistem keuangan syariah. LPS menegaskan bahwa skema penjaminan tetap dapat diintegrasikan dengan akad syariah, tanpa mengganggu prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah.

“Diskusi bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS sangat bernilai, sebab pemahaman akan akad syariah harus sejalan dengan sistem penjaminan yang kami jalankan. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.

LPS juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap nasabah tak hanya berhenti pada penjaminan dana. Lembaga ini turut bertindak aktif mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang merugikan bank, termasuk pemegang saham, direksi, hingga komisaris. Ini adalah bagian dari mandat moral LPS untuk memastikan tata kelola perbankan, khususnya BPR, tidak sembrono dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam paparannya, Arifin juga menyinggung perubahan strategis LPS pasca disahkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Di bawah regulasi baru tersebut, LPS kini diperluas perannya sebagai risk minimizer—bukan hanya hadir saat bank jatuh, tetapi menjadi garda terdepan dalam mencegah kegagalan.

“Jika masalahnya hanya likuiditas, LPS bisa menempatkan dana untuk menyelamatkan. Tapi jika sudah menyentuh solvabilitas, maka penyelesaiannya harus melalui proses resolusi. Ini tugas berat, dan harus dipahami masyarakat luas agar tidak timbul prasangka,” tegasnya.

Forum yang dihadiri kalangan dosen, mahasiswa, serta tokoh-tokoh Muhammadiyah ini, bukan hanya memperkaya literasi finansial, tapi mempertegas bahwa keberadaan LPS bukan sekadar lembaga negara pelengkap. Ia adalah pilar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional—dan seperti ditegaskan Arifin, segala tugas dan wewenangnya dijalankan dalam bingkai ketundukan terhadap hukum.

Dalam era di mana stabilitas perbankan begitu rapuh oleh tekanan global maupun disinformasi lokal, kehadiran LPS di kampus menjadi langkah strategis membumikan kebijakan, menjembatani logika teknokrasi dengan suara umat, dan membangun ekosistem finansial yang inklusif dan adil.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Potong Generasi Koruptor, HMPS IPS UIN Jusila Mulai dari Pendidikan Moral dan Antikorupsi

22 September 2026 - 13:37 WIB

Tuntut Transparansi Kebijakan Banjir, Aliansi Petani Seret Pemkot Metro ke Komisi Informasi

21 September 2026 - 12:44 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Pemkot Metro Evakuasi Pohon Tumbang di Tejoagung

13 September 2026 - 14:57 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

29 April 2026 - 02:17 WIB

Puluhan Rumah di Bambu Kuning Kota Metro Direndam Banjir, Warga : Apa Kerja Pemkot!?

14 February 2026 - 12:01 WIB

Trending on Kota Metro