InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang. Insiden itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kota Metro AKBP, Hangga Utama Darmawan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban beraktivitas di lapak dagangannya. Saat itu ia didatangi oleh tiga laki-laki yang kemudian terlibat cekcok mulut dengannya.

“Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. Dua pelaku disebut memegangi kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban,” kata AKBP Hangga, Senin, 8/6/2026.
Dalam pengeroyokan itu, imbuh AKBP Hangga, salah seorang pelaku juga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke perut dan tangan korban.
”Korban juga dipukuli menggunakan semacam gendang kecil sebanyak tiga kali, hingga mengenai bagian kepalanya. Saat korban berlari menyelamatkan diri, dia kembali dilempar menggunakan helm oleh para pelaku,” timpalnya.
AKBP Hangga menambahkan, bahkan seorang warga yang berusaha melerai kejadian tersebut juga turut menjadi sasaran aksi kekerasan para pelaku, ia jadi target lemparan helm oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan, serta luka lecet pada telapak tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Kapolres Kota Metro menyebut, pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial DDS(26), warga Metro Pusat. Dia diamankan petugas setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya, pada Kamis, 4 Juni 2026. sekitar pukul 14.39 WIB.
“Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ulas AKBP Hangga.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Metro pada 6 Januari 2026,” tukasnya.
Saat ini, pelaku DDS telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana, paling lama 9 tahun kurungan penjara.(*)
[Kiki Anggi]














