Menu

Dark Mode
Pemuda Pemilik Sinte 15,03 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Metro Wali Kota Ajak Masyarakat Bersatu, Bangun Kota Metro Lebih Maju Efisiensi Anggaran Sebabkan Pembangunan di Kota Metro Tersendat Tim Pengawas DPR RI Perjuangkan Ketersediaan Layanan Kesehatan Bagi Jemaah Haji HMI ; Laboratorium kepemimpinan yang tak pernah tidur UIN Jurai Siwo Lampung : Hembusan Spirit Kota Pendidikan yang Religius

Kota Metro

Pemuda Pemilik Sinte 15,03 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Metro

badge-check


					Pemuda Pemilik Sinte 15,03 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Metro Perbesar

InfoPresisi, Metro – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda belasan tahun, pemilik narkotika jenis tembakau gorila alias sintetis (sinte) dengan berat total sekitar 15,03 gram.

Dari tangan pelaku berinisial MRF(19) itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua gulungan lakban yang masing-masing berisi satu plastik klip bening berisi tembakau gorila, dengan berat kotor sekitar 1,16 gram.

“Kemudian, satu plastik klip berisi daun kering sejenis dengan berat sekitar 12,04 gram dan satu gelas minuman kemasan berisi gulungan lakban yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 0,67 gram. Berat total barang haram itu sekitar 15,03 gram, dan sudah diamankan oleh kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo, Kamis, 12/6/2025.

Berdasarkan keterangan penyidik, diketahui pelaku MRF itu merupakan warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Dia diamankan petugas pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.

“Dia diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” bebernya.

Kemudian, lanjut Iptu Prasetyo, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat itu, dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk selanjutnya melewati prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MRF bakal dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.(*)
[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Ajak Masyarakat Bersatu, Bangun Kota Metro Lebih Maju

9 June 2025 - 12:22 WIB

Efisiensi Anggaran Sebabkan Pembangunan di Kota Metro Tersendat

4 June 2025 - 09:39 WIB

UIN Jurai Siwo Lampung : Hembusan Spirit Kota Pendidikan yang Religius

28 May 2025 - 07:44 WIB

Dua sapi dari Metro jadi hewan kurban Presiden Prabowo untuk masyarakat

26 May 2025 - 12:16 WIB

Transformasi IAIN Metro Jadi UIN Jurai Siwo Lampung : Simbol Kebangkitan Pendidikan Islam

26 May 2025 - 04:19 WIB

Trending on Kota Metro