Menu

Dark Mode
Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Karena Diduga Menipu, Polisi Juga Temukan Sabu Dana Pusat Rp24,66 Miliar Turun ke Metro, Pemkot Bakal Alokasikan ke Layanan Publik Kunjungi Lansia, Ria Hartini dan IKAD Kota Metro Beri Bantuan dan Dukungan Morel Kontroversi Menjadi Peluang: Fenomena Larisnya Kaus One Piece di Kota Metro Perspektif Psikologi Terapan Akhir Kehidupan dan Jejak Identitas Diri: Wafat saat Beribadah Perspektif Psikologi Terapan Peringati 30 Tahum Tragedi Kudatuli, Ria Hartini Ingatkan Makna Perjuangan Demokrasi

Kota Metro

Dana Pusat Rp24,66 Miliar Turun ke Metro, Pemkot Bakal Alokasikan ke Layanan Publik

badge-check


					Dana Pusat Rp24,66 Miliar Turun ke Metro, Pemkot Bakal Alokasikan ke Layanan Publik Perbesar

InfoPresisi, Metro – Wakil Wali Kota Metro, Muhammad Rafieq Adi Pradana mengonfirmasi pihaknya telah menerima info resmi dari Kementerian Keuangan RI, terkait alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total mencapai Rp24.663.227.000 untuk Kota Metro.

Rafieq menyebut hal itu sekaligus menjadi sinyal positif bagi jalannya roda pemerintahan di Kota Metro, yang belakangan diakui tengah menghadapi tekanan kebutuhan belanja daerah.

Kucuran anggaran tambahan untuk Pemkot Metro itu diharapkan mampu memperkuat kondisi kas daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini kabar baik bagi Kota Metro. Info resmi itu didapat pada 6 Agustus 2026, terkait tambahan dana ini, tentu akan dapat membantu Pemkot Metro dalam menjaga kas, memenuhi kewajiban, dan memberi layanan yang lebih baik kepada warga,” kata Rafieq, Jumat, 7/8/2026.

Diketahui, Pemkot Metro memperoleh tambahan DAU yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat kepada 248 pemerintah daerah di Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp8.859.320.611.000.

DAU untuk Kota Metro itu terdiri dari dua komponen, yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji ASN di daerah. Komponen pertama sebesar Rp5.107.980.000, sedangkan komponen kedua mencapai Rp4.937.455.000, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp10.045.435.000.

Selain tambahan DAU, Kota Metro juga memperoleh penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14.617.792.000. Dana tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah atas penerimaan negara yang sebelumnya belum seluruhnya disalurkan hingga tahun anggaran 2024.

Secara rinci, kurang bayar DBH yang diterima Kota Metro terdiri dari beberapa komponen, yakni DBH Pajak sampai tahun 2023 sebesar Rp1.325.210.000, DBH Sumber Daya Alam tahun 2023 sebesar Rp10.475.000, DBH Pajak tahun 2024 sebesar Rp6.074.718.000, DBH Sumber Daya Alam tahun 2024 sebesar Rp4.042.293.000, serta percepatan pembayaran DBH sebesar Rp3.165.096.000. Akumulasi seluruh komponen tersebut mencapai Rp14.617.792.000.

Rafieq menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat menunjukkan perhatian terhadap daerah-daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal. Tambahan anggaran itu dinilai sangat penting, agar setiap pemerintah di daerah mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, tanpa terganggu oleh persoalan likuiditas.

“Pemerintah pusat memberi tambahan ruang bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan anggaran. Bagi Kota Metro, tambahan dana ini tentu sangat berarti, karena memang kebutuhan pemerintah dan warga terus berjalan setiap hari,” ujarnya.

“Dana ini membantu pemerintah daerah menjaga pembayaran hak pegawai tanpa mengurangi perhatian pada layanan warga. Pegawai harus bekerja baik dan warga juga harus mendapat layanan yang baik,” tambahnya.

Rafieq menjelaskan, kurang bayar DBH bukanlah utang baru pemerintah pusat kepada daerah, melainkan penyelesaian hak fiskal yang memang menjadi bagian penerimaan Kota Metro. Dengan masuknya dana tersebut, kapasitas keuangan daerah dipastikan menjadi lebih kuat.

“Ini bukan utang baru bagi Kota Metro. Ini adalah hak daerah yang kini disalurkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat menambah kekuatan kas daerah. Jika seluruh bagian itu dihitung, DBH untuk Kota Metro berjumlah Rp14.617.792.000. Angka ini cukup besar dan patut kita syukuri,” ungkap Rafieq.

Meski menyambut baik tambahan dana tersebut, Rafieq mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Ia menegaskan setiap rupiah yang masuk harus dicatat secara akuntabel dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan DAU dan DBH tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. Kami senang menerima tambahan dana, tetapi rasa senang tidak boleh mengurangi sikap hati-hati. Setiap rupiah harus tercatat dan dipakai sesuai aturan,” tegasnya.

“Kami akan melihat kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebersihan, jalan, drainase, dan layanan lain yang langsung dirasakan warga. Kami tidak boleh memakai dana ini hanya untuk kegiatan kantor yang tidak penting,” pungkasnya.(*)[ARB]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Karena Diduga Menipu, Polisi Juga Temukan Sabu

7 August 2026 - 16:18 WIB

Kunjungi Lansia, Ria Hartini dan IKAD Kota Metro Beri Bantuan dan Dukungan Morel

7 August 2026 - 04:58 WIB

Peringati 30 Tahum Tragedi Kudatuli, Ria Hartini Ingatkan Makna Perjuangan Demokrasi

25 July 2026 - 15:47 WIB

Hantam Kepala Rekan Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi

15 July 2026 - 12:38 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Sorot Banjir Way Perak, Desak Pemkot Metro Evaluasi Dinas PUTR

13 July 2026 - 14:01 WIB

Trending on Kota Metro