InfoPresisi, Metro – Unit Reskrim Polsek Metro Timur mengamankan seorang pria berinisial AAW(32), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor Vespa milik seorang warga, Kamis, 6/8/2026. Saat penangkapan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian, dalam memberi kepastian hukum pada masyarakat, menindaklanjuti setiap tindak pidana yang merugikan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Hangga, Jumat, 7/7/2026.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 1 April 2026.
Pelapor yang merupakan seorang warga Kabupaten Pesawaran, melaporkan dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, berawal dari korban yang mempercayakan sepeda motor Vespa miliknya kepada pelaku AAW untuk dilakukan pengecatan ulang (repaint). Saat itu, pelaku menjanjikan proses pengerjaan akan selesai dalam waktu dua pekan.
Namun setelah kendaraan dibawa oleh pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah selesai. Sedangkan selama proses tersebut, pelaku juga beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan membeli berbagai komponen dan perlengkapan sepeda motor yang akan dipasang pada kendaraan tersebut.
Korban kemudian beberapa kali men-transfer uang sesuai permintaan pelaku. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tidak kunjung selesai dikerjakan dan uang yang telah diberikan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.872.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Timur.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Metro Selatan pada Kamis, 6/8/2026.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAW yang saat itu sedang bersama seorang pria lainnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan empat plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada pria yang bersama pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui dibeli menggunakan uang milik keduanya.
Atas temuan tersebut, Kapolsek Metro Timur segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Metro, kemudian kedua orang tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, antara lain body kendaraan, mesin, tangki bahan bakar, knalpot, bagasi, BPKB, STNK, serta enam bukti transfer yang dilakukan korban kepada pelaku dengan total nilai kerugian mencapai Rp11.872.000.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mempercayakan barang berharga kepada pihak lain. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)[rls]














