Menu

Dark Mode
Maling Ditangkap Polisi, Modus Curi HP Saat Korban Tidur Pemkot Metro Serius Benahi TPAS Karangrejo, Bambang: Ini Tidak Instan Resmikan Alih Status UIN Jusila, Menag Nasaruddin Umar: Transformasi Harus Diikuti Perluasan Rumpun Ilmu Hadiri Pengukuhan 5 Profesor UIN Jusila, Ria Hartini: Wawasan dan Pengetahuan adalah Fondasi Kebijakan Sesudah Menjadi Guru Besar Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Karena Diduga Menipu, Polisi Juga Temukan Sabu

Kota Metro

Maling Ditangkap Polisi, Modus Curi HP Saat Korban Tidur

badge-check


					Maling Ditangkap Polisi, Modus Curi HP Saat Korban Tidur Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial AK(25), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang diduga mencuri smartphone di salah satu rumah warga, saat korban tertidur.

Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban meletakkan satu unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A56 5G warna abu-abu yang sedang diisi daya di ruang tengah rumahnya. Namun ketika korban terbangun, telepon genggam beserta pengisi daya yang ditaksir senilai Rp6 juaatn miliknya itu, sudah hilang dari tempat semula. Hingga kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 10/8/2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, Tekab 308 Presisi bergerak melakukan penyelidikan ke suatu kawasan permukiman di area Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata AKBP Hangga.

Selanjutnya, pelaku AK langsung digelandang petugas ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak telepon genggam Samsung jenis Galaxy A56 5G yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kota Metro dalam memberi rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan maksimal,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat beristirahat maupun ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tandasnya.(*)[RLS]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Metro Serius Benahi TPAS Karangrejo, Bambang: Ini Tidak Instan

9 August 2026 - 12:04 WIB

Resmikan Alih Status UIN Jusila, Menag Nasaruddin Umar: Transformasi Harus Diikuti Perluasan Rumpun Ilmu

8 August 2026 - 12:21 WIB

Hadiri Pengukuhan 5 Profesor UIN Jusila, Ria Hartini: Wawasan dan Pengetahuan adalah Fondasi Kebijakan

8 August 2026 - 10:36 WIB

Teknisi Repaint Kendaraan Ditangkap Karena Diduga Menipu, Polisi Juga Temukan Sabu

7 August 2026 - 16:18 WIB

Dana Pusat Rp24,66 Miliar Turun ke Metro, Pemkot Bakal Alokasikan ke Layanan Publik

7 August 2026 - 09:05 WIB

Trending on Kota Metro