InfoPresisi, Metro – Di tengah gaung swasembada dan ketahanan pangan nasional, Aliansi Petani Menggugat (APM) secara konsisten memperjuangkan hak para petani terdampak banjir di Kota Metro untuk memperoleh dokumen publik.
Dilansir dari situs berita Kysanews.com, diketahui upaya hukum ini ditempuh melalui mekanisme sengketa informasi melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, yang kini telah memasuki babak akhir dan dijadwalkan menerima putusan pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, SH menegaskan, ketahanan pangan tidak boleh sekadar menjadi keberhasilan statistik di atas kertas. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan kepastian kebijakan ketika petani kehilangan hasil panen akibat bencana.
“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang keras hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” ujar Tommy.
Urgensi Keterbukaan di Tengah Pusaran Kasus Hukum
Perjuangan transparansi oleh APM ini bergulir di tengah sorotan penegakan hukum pada sektor pertanian di Lampung. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Metro menggeledah kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Pada saat yang sama, Polda Lampung juga menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Meskipun APM menegaskan bahwa kedua kasus korupsi tersebut merupakan ranah hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi petani, perkembangan situasi ini dinilai mempertegas urgensi transparansi.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan proyek Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele. Ini menunjukkan betapa krusialnya dokumen dan keterbukaan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah,” kata Tommy yang akrab disapa Si Anak Beras.
Dokumen yang Dituntut dan Langkah Hukum Petani
Untuk menyusun langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang, APM menuntut pembukaan sejumlah dokumen publik, yang meliputi:
1. Dokumen anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
2. Kajian teknis, notulen rapat, serta korespondensi terkait penanganan banjir.
3. Usulan pendanaan, laporan pekerjaan, serta realisasi penanganan banjir.
Dalam persidangan di Komisi Informasi, tim kuasa hukum pemohon juga meminta Majelis Komisioner mencatat nota keberatan ke dalam Berita Acara Persidangan (BAP) ketika pembahasan melebar ke arah penyebab banjir dan teknis ganti rugi. Tommy mengklarifikasi bahwa keberatan tersebut bukan untuk menyudutkan Majelis ataupun saksi, melainkan demi menjaga agar fokus persidangan tetap pada koridor pemenuhan hak atas informasi publik.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan, petani sedang memperjuangkan hak hukumnya,” tegas Tommy.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar visi besar pemerintah pusat tidak berbanding terbalik dengan realitas di daerah.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan, sementara aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkasnya.(*)
[Red/Kiki Anggi]










