InfoPresisi, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD(43), karena membuat laporan kehilangan palsu atas sepeda motornya.
Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu, membuat laporan palsu di Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 4 April 2025.

Hal itu nekat dilakukan pelaku, karena ia bermaksud menggelapkan sepeda motor yang sudah terlambat 3 bulan pembayaran angsuran kredit.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MD mengaku sepeda motornya dirampas empat pria tak dikenal, saat dia sedang berada di Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis, 3 April 2025.
“Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku MD ini janggal, kemudian polisi melakukan pendalaman,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5/4/2025.
Alhasil, dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, polisi akhirnya berhasil membuat pelaku MD mengakui, jika sepeda motornya tersebut tidak hilang dirampas, melainkan ia sembunyikan di rumah temannya.
Hal itu dilakukannya, karena ia khawatir pihak leasing akan menyita sepeda motornya itu, lantaran keterlambatan pembayaran angsuran.
“Pelaku MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik leasing. Sebab, dia sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelasnya.
Usai kebohongannya atas kehilangan sepeda motor itu terbongkar, pelaku MD langsung diamankan polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.
“Terhadap pelaku MD, kita akan jerat dengan Pasal 266 KUHP Tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tukas Kapolsek.
Atas tindakannya itu, pelaku MD bakal dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 7 tahun masa tahanan.(*)[Kiki Anggi]