Menu

Dark Mode
Hantam Kepala Rekan Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi Fraksi PDI Perjuangan Sorot Banjir Way Perak, Desak Pemkot Metro Evaluasi Dinas PUTR Ketua DPRD Kota Metro Apresiasi Kebersamaan Komunitas Bersaudara Selamanya Kampus di Persimpangan Nilai: Ketika Keheningan Menjadi Cermin Tanggung Jawab Akademik UIN Jusila Kota Metro Tingkatkan Kontribusi PTKIN Terhadap Sistem Hukum Indonesia Ketua DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cairkan Insentif Guru Ngaji, Marbot dan Kaum

News

Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Menunggak Kredit Motor Nekat Bikin Laporan Kehilangan Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan pria berinisial MD(43), karena membuat laporan kehilangan palsu atas sepeda motornya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung itu, membuat laporan palsu di Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 4 April 2025.

Hal itu nekat dilakukan pelaku, karena ia bermaksud menggelapkan sepeda motor yang sudah terlambat 3 bulan pembayaran angsuran kredit.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku MD mengaku sepeda motornya dirampas empat pria tak dikenal, saat dia sedang berada di Jalan Dr Harun II, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis, 3 April 2025.

“Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, kami menilai peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku MD ini janggal, kemudian polisi melakukan pendalaman,” kata Kompol Kurmen, Sabtu, 5/4/2025.

Alhasil, dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, polisi akhirnya berhasil membuat pelaku MD mengakui, jika sepeda motornya tersebut tidak hilang dirampas, melainkan ia sembunyikan di rumah temannya.

Hal itu dilakukannya, karena ia khawatir pihak leasing akan menyita sepeda motornya itu, lantaran keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pelaku MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik leasing. Sebab, dia sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelasnya.

Usai kebohongannya atas kehilangan sepeda motor itu terbongkar, pelaku MD langsung diamankan polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku MD, kita akan jerat dengan Pasal 266 KUHP Tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan,” tukas Kapolsek.

Atas tindakannya itu, pelaku MD bakal dikenakan sanksi pidana penjara, paling lama 7 tahun masa tahanan.(*)[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pelajar SMA Asal Kota Metro Boyong Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Internasional

5 July 2026 - 08:08 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi 202 Butir di Bakauheni ; Oknum Aparat Jadi Pelaku

4 July 2026 - 11:40 WIB

Dosen FEB UM Metro Edukasi Wirausaha Muda Lampung Timur Agar Siap Bersaing di Era Digital

26 June 2026 - 03:36 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru, Ketua DPRD Kota Metro Salurkan Bantuan Finansial ke Puluhan Pelajar

11 June 2026 - 15:10 WIB

Jelang Munas XVIII HIPMI, Calon Ketum Inisiasi Program Sedekah di 99 Masjid se-Lampung

8 June 2026 - 10:41 WIB

Trending on Lampung