InfoPresisi, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap wanita usia berinisial MY(42), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung yang menjadi pelaku pengedar sabu-sabu.
Hal itu dilakukannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari-hari dan mengumpulkan modal menikah dengan kekasihnya, ND(34).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, pelaku MY ditangkap petugas di rumahnya yang juga difungsikan sebagai tempat transaksi narkoba, pada Jumat, 4 April 2025, sekitar jam 9 malam.
“Jadi, untuk pelakunya ini ada dua orang, yaitu MY dan ND. Satu sudah kami amankan, yaitu MY, sedangkan satu lagi yang tak lain adalah pacarnya, yakni ND, masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu, 5/4/2025.
“Saat ditangkap, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,86 gram, yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku,” imbuhnya.
Tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, pengungkapan MY berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.
“Kami dapat info, di rumah pelaku ini sering datang orang keluar-masuk, setiap malam berbeda-beda. Lalu kita lakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati sepasang kekasih, yaitu ND dan MY,” jelasnya.
Setelah polisi melakukan penggerebekan, aparat berhasil meringkus pelaku MY dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu tersebut dari dalam rumahnya.
Kepada polisi, pelaku MY mengaku barang haram tersebut milik pacarnya, ND. Sedangkan, dia hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND.
“Jadi, rumah yang mereka tempati itu dijadikan seperti warung, dan siapa yang datang ke situ adalah atas arahan pelaku ND, sedangkan MY ini akan langsung melayani,” bebernya.
Pelaku MY mengaku, bisnis haram yang ia lakoni dengan pacarnya itu sudah berjalan selama 3 bulan. Dalam sepekan, akumulasi penjualan sabu-sabu yang ia jual mencapai 10 gram, dengan estimasi keuntungan berkisar Rp2 juta.
“Kalau untuk area pemasarannya, mereka bisa menjualnya di sekitar wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjungkarang Barat,” tukas Kompol I Made Indra Wijaya.
Saat ini, pelaku MY telah ditahan polisi. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)[Kiki Anggi]