InfoPresisi, Metro – Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Metro, Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20:00 WIB.
Dua pelaku merupakan pria yang masing-masing berinisial ADS(34) dan S(30), warga Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah kamar kosan di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Kasat Resnarkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kosan tersebut. Setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi, polisi turut menemukan dan mengamankan satu set alat hisap sabu alias bong, lengkap dengan pipa kaca yang berisi endapan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1,88 gram,” kata Iptu Prasetyo, Jumat, 16/5/2025.
“Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok bermerek ‘Mami Baru’, yang di dalamnya terdapat empat lembar plastik klip bening bekas pakai sabu, satu batang pipa kaca bekas pakai, dan satu batang pipa kaca lain yang juga berisi endapan sabu dengan berat ±1,4 gram,” tambahnya.
Kini, ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Kiki Anggi]








![[Advertorial] Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Pastikan Efisiensi Anggaran Berdampak Positif Bagi Masyarakat](https://infopresisi.com/wp-content/uploads/2025/07/Screenshot_20250719_191424_Canva-300x172.jpg)









