InfoPresisi, Metro – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung resmi mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh perwakilan petani Kota Metro, Tumiran dan Suyitno.
Dalam putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 yang dibacakan pada Senin, 12/10/2026. Komisi Informasi memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah kepada pihak pemohon.

Perkara ini berakar dari tuntutan keterbukaan informasi mengenai kebijakan penanganan banjir persawahan, serta ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga. Konflik mencuat setelah Pemkot Metro menyatakan tidak memiliki alokasi anggaran khusus, untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap merugikan para petani setempat.
Kronologi Sengketa Keterbukaan Informasi
Perselisihan ini bergulir melalui proses yang cukup panjang sebelum akhirnya diputus oleh Komisi Informasi:
• 8 Juni 2026: Dua orang petani melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi kepada Pemkot Metro.
• 17 Juni 2026: Pemkot Metro memberikan jawaban tertulis, namun dokumen yang diserahkan dinilai belum memenuhi subtansi permintaan.
• 22 Juni 2026: Pemohon resmi mengajukan keberatan atas transparansi informasi tersebut.
• 27 Juli 2026: Akibat tidak adanya kesepakatan, perkara ini resmi dibawa dan diregistrasikan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dokumen Anggaran yang Wajib Diserahkan
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Pemkot Metro diwajibkan untuk membuka dan menyerahkan dokumen-dokumen krusial berikut:
1. Ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2025.
2. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun periode 2024–2026 terkait prioritas anggaran.
3. Dokumen usulan bantuan pendanaan dari Pemkot Metro yang diajukan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menguji Dasar Kebijakan Pemerintah
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis komisioner. Menurut dia, dokumen resmi ini sangat penting untuk menguji akuntabilitas serta prioritas kerja pemerintah daerah secara konkret, bukan sekadar berbasis penjelasan lisan.
“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar pria yang akrab disapa Si Anak Beras tersebut.
Tommy menegaskan, hak masyarakat untuk tahu dilindungi oleh undang-undang. Narasi ketiadaan anggaran tidak boleh dijadikan alasan akhir untuk menghindari pertanggungjawaban kebijakan atas nasib petani yang sering dijuluki tulang punggung pangan.
Harapan senada diungkapkan oleh Suyitno, petani asal Rejomulyo sekaligus pemohon sengketa. Ia berharap keterbukaan dokumen ini dapat memperjelas langkah nyata apa saja yang sebenarnya telah diupayakan oleh pemerintah selama ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meskipun gugatan informasi dikabulkan, Tommy mengingatkan bahwa putusan Komisi Informasi ini baru memutus hak akses dokumen, belum menentukan hak ganti rugi materiil maupun penyebab teknis banjir. Pihak APM berkomitmen akan mengawal ketat eksekusi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus mengkaji poin-poin permohonan lain yang belum dikabulkan oleh majelis hakim.(*)
[K-A]














