InfoPresisi, Metro – Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap dua pria, pelaku penyalahgunaan narkotika. Masing-masing berinisial MDS(44), warga Metro dan GNI(28), warga Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Res Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo menjelaskan, penangkapan dua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda. Awalnya, polisi menangkap pelaku MDS di wilayah Kelurahan Tejosari.

“Petugas mengamankan pelaku MDS, warga Iringmulyo, pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17:00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,41 gram,” kata Iptu Prasetyo, Senin, 19/5/2025.
“Kemudian, satu korek api gas warna kuning, seperangkat alat hisap sabu alias bong dan 1 kaleng rokok Gudang Garam Surya, yang di dalamnya berisi 17 plastik klip bening ukuran kecil, dalam kondisi kosong,” imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran, bersama dengan seorang pelaku lainnya, berinisial GNI.
Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 18:00 WIB, pelaku GNI berhasil diamankan. Dia pun mengakui bahwa telah mengonsumsi sabu, bersama dengan pelaku MDS. Kemudian, ke dua pelaku dibawa ke Mapolres Kota Metro, guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, serta secara aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kota Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku itu bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
[Kiki Anggi]








![[Advertorial] Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Pastikan Efisiensi Anggaran Berdampak Positif Bagi Masyarakat](https://infopresisi.com/wp-content/uploads/2025/07/Screenshot_20250719_191424_Canva-300x172.jpg)









