InfoPresisi, Metro – Seorang tokoh pemuda di Kota Metro, Beni Sanjaya(50), menyerahkan sepucuk senjata api ilegal miliknya kepada aparat kepolisian. Hal itu menunjukkan dedikasi kepatuhannya sebagai warga negara yang taat hukum.
Beni Sanjaya merupakan warga Jalan Riyacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Senjata api ilegal yang ia serahkan berupa revolver rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat sebanyak 1 unit.

“Jadi, saya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun, secara sukarela menyerahkan senjata api milik saya kepada Polres Metro, dan Alhamdulillah sudah diterima dengan dan disambut dengan baik,” Kata Beni, Sabtu, 16/8/2025
“Saya menyadari, memiliki senjata api ilegal itu adalah perbuatan melawan hukum. Awalnya, saya berniat memiliki senjata itu untuk menjaga diri, tapi alhamdulillah selama ini saya merasa aman dan tidak perlu menyimpannya, maka saya serahkan ke polisi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” sambungnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, dijelaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun. Akan tetapi, penyerahan dengan kesadaran dan sukarela kepada polisi, justru mendapat apresiasi karena dianggap sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Penyerahan senjata api milik Beni diterima langsung oleh personel Polres Kota Metro, Aipda Wahyudiharto. Aparat kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif oleh Beni, yang dinilai telah berupaya menunjukkan sikap taat hukum.
“Ini bukti nyata sinergi masyarakat dan aparat. Senjata ilegal berpotensi digunakan untuk kejahatan, dan penyerahan sukarela seperti ini membantu mengurangi risiko tersebut. Jika memiliki senjata ilegal dan segera menyerahkan ke pihak berwajib, maka tidak akan dikenakan sanksi. Maka, mari bersama ciptakan keamanan dengan cara yang bertanggung jawab,” tandasnya.(*)[Kiki Anggi]








![[Advertorial] Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Pastikan Efisiensi Anggaran Berdampak Positif Bagi Masyarakat](https://infopresisi.com/wp-content/uploads/2025/07/Screenshot_20250719_191424_Canva-300x172.jpg)









