Menu ✖

Breaking News

Kota Metro

Aktivis Pemuda Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Perbaikan Infrastruktur Pasar 24

badge-check

Aktivis Pemuda Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Perbaikan Infrastruktur Pasar 24 Perbesar

InfoPresisi, Metro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melayangkan peringatan tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Hal itu merespons kondisi infrastruktur di kawasan Pasar Tradisional Modern 24 Tejoagung yang kian memburuk.

Sejumlah aktivis kepemudaan itu menilai, Pemkot Metro telah lalai dengan melakukan pembiaran terhadap rusaknya sejumlah fasilitas umum, serta akses vital di kawasan tersebut. Padahal, Pasar Tejoagung merupakan salah satu nadi kehidupan bagi masyarakat.

Kuasa hukum, Milky Yulian menegaskan, pihaknya memberi tenggat 60 hari kepada Pemkot Metro untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak somasi dikirim pada Selasa, 3/3/2026.

“Ini langkah awal. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, kami akan tempuh gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit,” kata Milky.

Salah satu pentolan aktivis jebolan Fakultas Syariah UIN Jusila itu menyebut, kliennya merupakan warga negara Indonesia sekaligus warga Kota Metro yang selama ini menggunakan fasilitas umum, termasuk akses jalan di area pasar tersebut.

Menurut dia, kondisi jalan yang kian hari semakin rusak itu telah banyak merugikan masyarakat luas, serta mencederai hak-hak warga atas kepastian hukum.

“Klien kami berhak atas kepastian hukum tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut jelas merugikan warga,” tegasnya.

Milky juga merujuk Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum, Nur Iswanto, meminta Pemkot Metro segera mengambil langkah konkret, dengan melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.

“Pemeliharaan jalan umum adalah kewajiban pemerintah daerah. Infrastruktur yang tidak memadai bisa menghambat aktivitas dan geliat pertumbuhan ekonomi,” tambah Nur Iswanto.

“Somasi ini menjadi peringatan resmi sebelum gugatan diajukan, apabila dalam tenggat 60 hari tidak terdapat respons maupun realisasi perbaikan dari pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro