Menu ✖

Breaking News

Kota Metro

Gasak Tabung Gas Melon Milik Penjual Gorengan, Warga Metro Ditangkap Polisi

badge-check

Gasak Tabung Gas Melon Milik Penjual Gorengan, Warga Metro Ditangkap Polisi Perbesar

InfoPresisi, Metro – Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial M(41), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), karena mencuri 5 tabung gas elpiji 3 kilogram dari kios penjual gorengan di wilayah Metro Timur, kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi kejadian, kios milik korban berinisial BO di Jalan AH Nasution, Yosorejo, Metro Timur.

“Pada Senin, tanggal 23 Februari 2026, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tabung gas elpiji 3 kilo. Penangkapan pelaku M ini dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar jam setengah 11,” kata Iptu Rizky, Kamis, 13/8/2026.

Menurut Iptu Rizky, pihaknya menerima laporan dari korban, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dilayangkan pada 2 Maret 2026.

Berbekal laporan korban tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.

“Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang saat itu diketahui sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat. Selanjutnya Tekab langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, serta 1 gembok ruko milik korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun.(*)
[Kiki Anggi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

25 Oct 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Festival Mantik, Ria Hartini: Kreativitas Mampu Ubah Sejarah Jadi Nilai Ekonomi

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

16 Oct 2026 - 12:29 WIB

Migrasi Konsumen Picu Krisis Antrean BBM di Kota Metro, DPRD Tuntut Tata Kelola Distribusi Diperketat

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

15 Oct 2026 - 11:47 WIB

Soal Wacana Revitalisasi Shopping Center, Bu Nanik: Duduk Bersama Cari Win-win Solution

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

14 Oct 2026 - 11:01 WIB

Nakhoda Baru PMI Kota Metro Dilantik, Ria Ayam: Kemanusiaan Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani

12 Oct 2026 - 12:41 WIB

Pemkot Metro Kalah Sengketa, Wajib Buka Dokumen Anggaran Banjir ke Petani
Trending on Kota Metro