Oleh: Kiki Anggi, orang biasa.
Belakangan ini, jagat media sosial dihangatkan oleh sebuah foto sepasang pengantin yang mengenakan busana adat Lampung, namun berfoto dengan latar belakang simbol salib di dalam sebuah gereja.

Foto tersebut dengan cepat memicu perdebatan sengit netizen. Di satu sisi, ada yang menganggapnya sebagai bentuk toleransi dan kebebasan ekspresi. Namun di sisi lain (dan ini menjadi suara mayoritas) banyak masyarakat adat Lampung yang merasa terusik dan menyuarakan keberatan yang mendalam.
Sebagai sebuah fenomena modern, peristiwa ini memantik ruang diskusi yang penting: di mana batas antara kebebasan estetika pribadi dan penghormatan terhadap sakralitas sebuah identitas budaya?
Untuk memahami mengapa foto tersebut memicu sensitivitas yang kuat, kita tidak bisa hanya melihat baju adat sebatas kain dan perhiasan komoditas (properti foto). Bagi masyarakat etnis Lampung, baik masyarakat Pepadun maupun Saibatin, adat istiadat adalah identitas yang sakral. Sejak berabad-abad lalu, Islam telah mengakar kuat dan mengalami akulturasi total dengan kebudayaan Lampung. Falsafah hidup, hukum adat, hingga prosesi ritual seperti Begawi selalu berkelindan dengan syariat Islam. Kedekatan ini begitu erat, hingga ada pameo sosiologis bahwa “menjadi orang Lampung adalah menjadi seorang Muslim.”
Ketika busana adat Lampung, lengkap dengan mahkota Siger yang di dalamnya sarat akan filosofi dan nilai keislaman, disandingkan dalam satu bingkai dengan simbol keagamaan non-Islam, terjadi sebuah benturan kognitif dan budaya. Bagi masyarakat adat, hal ini bukan sekadar urusan “foto estetik”, melainkan sebuah bentuk desakralisasi atau pengikisan nilai luhur yang melekat pada pakaian adat tersebut.
Toleransi adalah watak asli masyarakat Lampung, yang tecermin dalam pilar Nemui Nyimah (terbuka dan ramah kepada siapa pun) serta Nengah Nyappukh (pandai berbaur). Lampung adalah rumah bagi keberagaman suku dan agama. Namun, toleransi yang sehat tidak lahir dari cara mencampuradukkan simbol secara sembarangan, melainkan dari kedewasaan untuk saling menghormati batas-batas sakralitas masing-masing.
Di era digital ini, siapa pun memiliki kebebasan untuk menyukai dan mengadopsi estetika budaya lain. Namun, kebebasan tersebut idealnya dibersamai dengan literasi budaya (cultural literacy). Meminjam istilah hukum adat, ada prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ketika kita memilih untuk mengenakan simbol budaya suatu daerah, kita juga mengambil tanggung jawab untuk menghormati roh, sejarah, dan nilai-nilai yang hidup di dalam budaya tersebut.
Kasus viralnya foto ini sebaiknya tidak menjadi pemicu perpecahan atau amarah yang destruktif. Sebaliknya, momen ini harus dijadikan refleksi bersama, baik bagi para calon pengantin, pelaku usaha Wedding Organizer, maupun masyarakat umum, bahwa pakaian adat bukan sekadar komoditas mode tanpa jiwa. Pakaian adat adalah warisan leluhur yang membawa marwah, filosofi, dan keyakinan sebuah peradaban. Menjaga kesuciannya adalah bentuk penghormatan tertinggi kita terhadap kekayaan budaya Nusantara.














