InfoPresisi, Metro – Agenda pencegahan korupsi di Kota Metro kini memasuki babak baru, pasca-Sosialisasi Antikorupsi yang digelar pada 1 Oktober 2026 lalu. Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes (Anes), secara resmi menggulirkan lima langkah aksi nyata berupa penelusuran tata kelola anggaran daerah yang terukur dan berbasis dokumen hukum.
Langkah ini diambil guna memastikan gerakan antikorupsi tidak mandek pada seremoni belaka. Fokus awal penelusuran diarahkan pada tata kelola pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro, dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Anes menegaskan, jabatan atau organisasi sama sekali tidak bisa dijadikan alat untuk menolak transparansi.
“Jabatan bukan tameng, kewenangan bukan kekebalan, dan organisasi bukan alasan untuk menekan pihak lain. Semua tindakan harus memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum. Karena itu, kami memilih bekerja dengan dokumen, bukan dengan tekanan,” tegas Anes saat memberikan keterangan, Rabu, 7/10/2026.
Untuk menjaga independensi gerakan ini, Anes menetapkan lima tahapan penelusuran taktis:
1. Inventarisasi dan Telaah Dokumen: Menghimpun seluruh dokumen publik mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), berkas pengadaan, kontrak, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
2. Permohonan Informasi PPID: Mengakses dokumen yang belum terbuka secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Verifikasi dan Uji Petik Lapangan: Membandingkan data administratif dengan kondisi fisik riil di lapangan terkait volume, spesifikasi, dan kualitas proyek.
4. Penyusunan Kertas Kerja: Menuangkan hasil telaah ke dalam lembar kerja obyektif guna memisahkan fakta yang valid, konfirmasi yang masih dicari, serta dugaan yang belum terbukti.
5. Rekomendasi Resmi: Mendorong perbaikan administrasi jika ditemukan kelemahan tata kelola, atau melaporkannya ke lembaga berwenang jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana yang kuat.
Di sisi lain, Anes menggarisbawahi soal temuan LHP BPK yang dinilai tidak serta-merta menjadi vonis pidana. LHP harus dipandang secara utuh sebagai instrumen evaluasi pengelolaan keuangan negara agar selaras antara dokumen di atas kertas dengan fakta akuntabilitasnya.
“Temuan pemeriksaan harus dibaca berdasarkan dokumennya. Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa pertanyaan yang harus dijawab oleh fakta dan dokumen,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh elemen, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), LSM, ormas, hingga insan pers agar tetap bergerak dalam koridor tupoksi masing-masing tanpa tendensi intimidasi. Fungsi kontrol sosial dinilainya harus jauh dari transaksi kepentingan sepihak.
“Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan. Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini. Kami menghormati institusi hukum dan justru karena itu, setiap kewenangan harus digunakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Anes.
Aksi pengawasan publik ini dipastikan murni sebagai bentuk penegakan keterbukaan informasi, bukan gerakan tekanan politik bagi jajaran pemerintah daerah. Anes bahkan berencana melakukan konsultasi ke jaringan lembaga pusat guna memperkuat perspektif hukum atas temuan-temuan yang didapatkan nanti.
“Nama besar tidak mengubah fakta. Jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Kalau datanya kuat, mekanismenya jelas. Biarkan dokumen bergerak, fakta diuji, dan hukum menentukan,” pungkasnya.(*)[Red|K-A]














