InfoPresisi, Metro – Aliansi Petani Menggugat (APM) Kota Metro menuntut transparansi dokumen resmi terkait sengketa lahan proyek pembangunan Bendungan Margatiga, dan realisasi anggaran penanganan banjir persawahan daerah setempat.
Langkah hukum ini diambil, menyusul adanya simpang siur informasi mengenai status penetapan lokasi (Penlok) di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Polemik ini mencuat setelah pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) disinyalir menyatakan bahwa Rejomulyo tidak masuk dalam dokumen Penlok resmi. Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan rekam pemberitaan resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan kantor berita ANTARA sejak 19 Agustus 2017, yang secara eksplisit mencantumkan kawasan tersebut, sebagai salah satu wilayah terdampak proyek bendungan.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan menegaskan, pemerintah harus membuka dokumen otentik demi meluruskan kesimpangsiuran masalah ini.
“Jika memang wilayah tersebut tidak masuk dalam Penlok, kami ingin melihat dasar dokumennya. Sebaliknya, jika pernah dicantumkan dalam perencanaan awal, kami menuntut kejelasan mengenai tindak lanjut dan perubahannya,” ujar Tommy saat memberikan keterangan kepada awak media di Metro, Jumat, 9/10/2026.
Menurut Tommy, kepastian status hukum tersebut hanya bisa dibuktikan melalui keterbukaan dokumen resmi, mulai dari berkas perencanaan pengadaan tanah, peta tata ruang proyek, hingga surat keputusan penetapan lokasi yang berkekuatan hukum.
Selain persoalan lahan bendungan, gugatan yang dilayangkan APM di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung ini juga menyasar transparansi anggaran Pemkot Metro. Transparansi yang dituntut mencakup alokasi program penanganan banjir persawahan serta realisasi anggaran daerah sepanjang 2024 hingga 2026.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhkan argumen lisan bahwa anggaran tidak tersedia. Ketika kami meminta dokumen tertulis yang menjadi dasar penjelasan itu, aksesnya justru ditutupi,” tambah Tommy.
Ketidakpastian yang berlarut-larut ini berdampak langsung pada ruang hidup para petani lokal. Salah satu petani terdampak, Suyitno menyampaikan harapannya, agar jalur hukum melalui KI Lampung ini bisa membuahkan hasil nyata bagi ruang kelola pertanian mereka.
“Kami sudah terlalu lama menunggu dalam ketidakpastian. Harapan kami hanya satu, ada solusi permanen agar kami bisa bertani dengan tenang, bukan janji-janji yang mengambang,” ungkap Suyitno.
Komisi Informasi Provinsi Lampung dijadwalkan akan membacakan putusan sidang sengketa informasi antara APM melawan Pemkot Metro ini pada Senin, 12 Oktober 2026.
Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini akan menjadi pintu masuk krusial untuk mengamankan dokumen-dokumen kunci sebelum mereka melangkah ke tahapan hukum selanjutnya.(*)[Rls||K-A]














