Menu ✖

Dark Mode
Rencana Pengosongan Shopping Center Metro Disorot, Pemkot Diminta Pikirkan Nasib Pedagang Ketidakpastian Status Lahan Bendungan Margatiga, Petani Metro Gugat Keterbukaan Informasi Pemerintah Pasca-Sosialisasi Antikorupsi Metro, Anes Gulirkan 5 Aksi Nyata Berbasis Dokumen Tumbangkan After Glow 2-0, PSDM Melaju ke Babak 8 Besar Peratin Cup Pura Jaya Panggung Kuasa Penjaga Garis Depan, dari Jalanan ke Singgasana Istana Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026

Kota Metro

Rencana Pengosongan Shopping Center Metro Disorot, Pemkot Diminta Pikirkan Nasib Pedagang

badge-check


					Rencana Pengosongan Shopping Center Metro Disorot, Pemkot Diminta Pikirkan Nasib Pedagang Perbesar

InfoPresisi, Metro – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengosongkan dan membongkar total kawasan Shopping Center memicu respons kritis dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Indonesia (Gerakan Bersama Rakyat Aksi Keadilan Indonesia) mendesak pemerintah daerah agar tidak mengabaikan keberlangsungan usaha ratusan pedagang, yang selama ini menggantungkan hidup di pusat pertokoan tersebut. Kritik dan desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Gebrak Indonesia, Ketut Israeli, di Kota Metro, Jumat, 9/10/2026.

Ketut menegaskan, revitalisasi fisik perkotaan tidak boleh mengorbankan pilar ekonomi kerakyatan yang telah lama terbentuk. Menurutnya, para pedagang di Shopping Center bukan sekadar menempati bangunan lama, melainkan penggerak roda ekonomi riil Kota Metro selama puluhan tahun. Selain menjaga stabilitas perputaran uang di sektor informal, mereka juga konsisten berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan kepatuhan perpajakan.

“Penataan kawasan tidak boleh hanya berfokus pada kemegahan bangunan dan fasilitas fisik. Esensi utama dari pembangunan kota yang berhasil adalah bagaimana pemerintah mampu memodernisasi infrastruktur tanpa menggusur mata pencaharian warganya,” ujar Ketut.

Untuk mengantisipasi konflik sosial, Gebrak Indonesia mendesak Pemkot Metro segera membuka ruang dialog dua arah yang transparan, sebelum surat perintah pengosongan resmi dieksekusi. Dialog ini krusial dilakukan guna menyerap aspirasi pedagang sekaligus memaparkan secara terperinci cetak biru (blueprint) penataan kawasan baru.

Ketut menjabarkan, ada beberapa poin krusial yang wajib digaransi oleh pemerintah daerah selama proses transisi pembangunan, di antaranya:

1. Penyediaan lahan relokasi sementara yang layak, strategis, dan memadai agar omzet pedagang tidak anjlok total saat konstruksi berjalan.
2. Mekanisme prioritas penempatan kembali, yang menjamin pedagang lama mendapatkan hak prioritas untuk mengisi lapak atau ruko setelah pembangunan Shopping Center rampung.
3. Transparansi skema tarif sewa atau hak guna bangunan baru agar tetap terjangkau oleh kantong pedagang kecil.

Di akhir keterangannya, Ketut kembali menegaskan bahwa Gebrak Indonesia mendukung penuh upaya modernisasi wajah Kota Metro. Namun, kemajuan tata kota tidak boleh dibayar mahal dengan lahirnya kemiskinan baru akibat kebijakan yang tidak humanis.

“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai kemajuan kota justru meminggirkan masyarakat yang selama ini ikut membangun daerah dari bawah. Aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan jaminan mata pencaharian harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan Shopping Center,” pungkasnya.(*)
[Rls|K-A]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketidakpastian Status Lahan Bendungan Margatiga, Petani Metro Gugat Keterbukaan Informasi Pemerintah

9 October 2026 - 10:53 WIB

Pasca-Sosialisasi Antikorupsi Metro, Anes Gulirkan 5 Aksi Nyata Berbasis Dokumen

8 October 2026 - 05:43 WIB

Komitmen Lindungi Pekerja, Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026

6 October 2026 - 02:02 WIB

Dorong Penguatan Karakter Religius, Ketua DPRD Metro Apresiasi Pelaksanaan Musda III IPHI

4 October 2026 - 07:20 WIB

Sukses Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Kota Metro, Hendra Apriyanes: Cegah Korupsi Sebelum Jadi Perkara

2 October 2026 - 02:39 WIB

Trending on Kota Metro