Oleh : Hotman
Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Di tangan para dosen lahir generasi penerus, inovasi, dan berbagai solusi atas persoalan sosial, ekonomi, maupun kebangsaan. Namun ironisnya, hingga hari ini masih terdapat ribuan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian yang setara dengan pengabdian yang telah mereka berikan kepada negara.

Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, muncul harapan besar bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun harapan tersebut akan kehilangan makna substantif apabila kebijakan yang diterbitkan hanya mengakomodasi sekitar 4.000 dosen PPPK, sementara sekitar 11.000 dosen PPPK yang memiliki kondisi dan beban pengabdian serupa belum memperoleh kesempatan yang sama.
Persoalan ini sejatinya bukan sekadar masalah administratif kepegawaian. Lebih dari itu, ini adalah persoalan keadilan publik. Negara perlu memastikan bahwa setiap warga negara yang mengabdi pada sektor strategis memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional. Jika terdapat kelompok dosen PPPK yang memenuhi kriteria dan memiliki rekam jejak pengabdian yang sama, maka tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlakuan yang berbeda terhadap mereka.
Dalam perspektif pembangunan sumber daya manusia, dosen merupakan aktor kunci yang menentukan kualitas pendidikan tinggi. Pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Target tersebut sulit dicapai apabila para dosen masih dibayangi ketidakpastian status, keterbatasan pengembangan karier, dan berbagai persoalan administratif yang berpotensi mengurangi produktivitas akademik mereka. Kepastian status kepegawaian bukan hanya memberikan rasa aman bagi dosen, tetapi juga menciptakan lingkungan akademik yang lebih kondusif bagi pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan alih status seluruh dosen PPPK menjadi PNS juga dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang. Negara memang akan menanggung konsekuensi fiskal tertentu, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar. Dosen yang memiliki kepastian karier cenderung lebih fokus dalam menghasilkan karya ilmiah, meningkatkan kualitas pembelajaran, membangun jejaring penelitian internasional, serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan.
Dalam perspektif keadilan sosial, kebijakan yang hanya mencakup sebagian dosen PPPK berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan perguruan tinggi. Perbedaan status antara dosen yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang relatif sama dapat memunculkan rasa ketidakadilan yang pada akhirnya memengaruhi iklim akademik. Oleh karena itu, penyelesaian yang bersifat parsial sebaiknya dihindari dan digantikan dengan kebijakan yang komprehensif serta menjangkau seluruh dosen PPPK yang memenuhi persyaratan.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memiliki momentum untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan pendidikan nasional. Penandatanganan Perpres yang mengakomodasi sekitar 11.000 dosen PPPK akan menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan, sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi para dosen yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada akhirnya, perjuangan alih status dosen PPPK bukanlah perjuangan kelompok tertentu semata. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa pembangunan pendidikan Indonesia berdiri di atas fondasi keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan terhadap pengabdian.
Negara tidak boleh setengah hati. Jika tujuan kebijakan adalah menciptakan keadilan, maka keadilan itu harus dirasakan oleh seluruh dosen PPPK, bukan hanya sebagian di antaranya. Saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan yang inklusif, menyeluruh, dan berpihak pada masa depan pendidikan Indonesia.














