InfoPresisi, Pringsewu – Aggota Polsek Gadingrejo menangkap seorang pemuda berinisial CH (19) karena diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman wanitanya.
Terduga pelaku diringkus polisi saat sedang asyik menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Senin, 21 September 2026 malam.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SF (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sukoharjo. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 4063 AK.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Begitu posisi terduga pelaku terdeteksi, petugas segera bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Sugiyanto, Rabu, 23/9/2026.
Kronologi Modus dan Penipuan
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan pergi berlibur ke sebuah pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 28 Juni 2026.
Petaka terjadi saat perjalanan pulang. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka memutuskan singgah untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Di tempat inilah CH mulai melancarkan aksi tipu dayanya.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang di gerai BRI Link terdekat. Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali dan nomor ponselnya sudah tidak dapat dihubungi,” kata Kapolsek.
Korban sempat beriktikad baik dengan menunggu kabar dari CH hingga hampir dua pekan. Karena tidak ada kejelasan dan motornya tak kunjung dikembalikan, korban yang mengalami kerugian material sebesar Rp8 juta tersebut akhirnya resmi melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Motor Dijual COD untuk Beli Ponsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi kejahatan ini telah direncanakan oleh pelaku. Kepada penyidik, CH mengakui bahwa sepeda motor korban telah ia jual secara cash on delivery (COD) kepada seseorang seharga Rp2,3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli ponsel baru.
Saat ini, CH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan sepeda motor korban yang telah berpindah tangan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Iptu Sugiyanto.(*)[Rls]














