InfoPresisi, Metro – Seorang pemuda usia 27 tahun berinisial AIS, warga Desa Gedungdalam, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian Tekab 308 di kediamannya, pada Rabu, 25/6/2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia terpaksa berurusan dengan hukum, karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian laporan, atas kasus pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, khususnya di tempat-tempat ibadah di Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Hendra Safuan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan, dari lima laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Metro.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkirkan di area masjid saat waktu salat,” kata AKP Hendra, Kamis, 26/6/2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun InfoPresisi.com, diketahui lima lokasi kejadian dimaksud, tercatat dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban, yakni :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/XI/2024/SPKT/Polsek Metro Pusat/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 11 November 2024.
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/II/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 16 Februari 2025.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025.
4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025.
5. TKP Masjid Darussalam Jalan Kemiri 15a Kampus, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Salah seorang pelapor, Amir Sulaiman(60) mengaku kepada polisi, bahwa ia mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019, saat salat Subuh di Masjid Al’Awal.
“Jadi ketika korban keluar dari masjid itu, kendaraan roda dua miliknya yang sebelumnya diparkirkan dan ia tinggalkan dalam keadaan terkunci stang, sudah tidak ditemukan di tempat kejadian,” beber Kasat Reskrim.
Dari serangkaian laporan dan keterangan korban itu, Tekab 308 bergerak cepat setelah menerima segala informasi mengenai keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil menemukan dan meringkusnya.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku AIS mengakui seluruh perbuatannya dan kini, dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan.
Kapolres Kota Metro mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan roda duanya di area publik, serta segera melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Metro,” pungkas AKBP Hangga.
Atas perbuatannya, pelaku AIS bakal dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara.(*)
[Kiki Anggi]








![[Advertorial] Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Pastikan Efisiensi Anggaran Berdampak Positif Bagi Masyarakat](https://infopresisi.com/wp-content/uploads/2025/07/Screenshot_20250719_191424_Canva-300x172.jpg)









